Grab Siap Ikuti Aturan Tarif Baru, tapi Secara Bertahap

6 Juli 2017 19:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para petinggi Grab Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para petinggi Grab Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyedia layanan transportasi online, Grab, mengapresiasi upaya pemerintah membuat aturan main tentang angkutan sewa khusus yang juga diperuntukkan ke layanan GrabCar di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017. Melalui Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anrieanno, pihaknya siap mengikuti secara bertahap apa yang diminta pemerintah dalam PM 26 itu, terutama poin tarif batas atas dan bawah. "Kami mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah. Hanya memang karena baru diumumkan kemarin tarifnya, kami membutuhkan waktu agar bisa dilaksanakan dengan baik. Perkiraan kurang lebih dalam dua bulan ke depan sudah bisa kami ikuti aturan tersebut," kata Tri dalam jumpa pers Grab di Jakarta, Kamis (6/7). Grab membutuhkan waktu dua bulan karena aturan baru di PM 26 dalam poin tarif batas atas-bawah membuat mereka perlu melakukan penyesuaian kembali sistemnya, terutama dalam hal permintaan dan persediaan. "Bagaimana penyesuaiannya? Pertama kita lihat dari sisi pelanggan sendiri bagaimana impact-nya terhadap mereka. Kedua yang juga tidak kalah penting dari segi mitranya, bagaimana nanti berimbas pada pendapatannya. Kami percaya selama ini kami bisa mengoptimalkan pendapatan mitra melalui sistem kami. Hal ini perlu waktu untuk kami pelajari," ujar Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan tarif batas atas-bawah layanan mobil panggilan di PM 26 resmi berlaku pada 1 Juli lalu. Wilayah I terdiri atas pulau Sumatera, Bali dan Jawa, yang tarif batas bawahnya dipatok Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 6.000. Sementara Wilayah II terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua, dengan tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500. Selain tarif, pemerintah juga akan mengatur soal kuota taksi online, lalu mewajibkan pemasangan stiker, uji kir, kewajiban balik nama STNK dari individu ke atas nama badan hukum, sampai kewajiban bayar pajak bagi mitra pengemudi.