Kemenhub Serahkan Aturan Ojek Online ke Pemda

30 Maret 2017 13:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Kemenhub di Medan Merdeka Barat. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Keberadaan layanan ojek online semakin banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia saat ini. Tapi, masih saja beberapa kali terjadi gesekan di antara pengemudi ojek panggilan berbasis online dengan para sopir angkutan umum kota, seperti yang terjadi di Tangerang, Bogor, Depok, dan beberapa kota lain beberapa waktu lalu. Hal ini membuat eksistensi platform ojek online kembali menjadi sorotan setelah sempat mereda dan tak ada gejolak di antara kedua moda transportasi tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, saat ini layanan ojek online belum ada di dalam Undang-Undang (UU) sehingga belum ada aturannya. "Ojek online kan belum ada di UU. Nah itu kita serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Contohnya, di beberapa daerah sudah ada yang membuat, seperti Depok. Kita serahkan hal ini ke Pemda, belum ada aturannya dari pusat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, di acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/3). Sebelumnya, Kemenhub sendiri sudah mengadakan rapat bersama Asosiasi Driver Online dan Komisi V DPR yang membahas dua poin terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dan satu poin tentang transportasi online roda dua yang belum diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan perkembangan lalu lintas, menurut Pudji, Komisi V dan Dirjen Perhubungan darat sepakat untuk melakukan perubahan terbatas atas Undang-undang itu. "Kami sepakat untuk melakukan perubahan terbatas dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar tidak terjadi persoalan atau kisruh. Nanti kami masukkan tentang aturan yang mencakup mengenai transportasi roda dua yang selama ini belum ada," ujar Pudji. Baca juga: Kemenhub dan DPR Sepakat Ojek Online Akan Diatur di UU Lalu Lintas
ADVERTISEMENT