Kominfo Juga Surati Facebook Messenger dan Telegram Terkait GIF Porno

6 November 2017 16:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memblokir layanan pihak ketiga untuk mengirimkan konten GIF di aplikasi pesan WhatsApp, yaitu Tenor. Langkah ini diambil setelah Kemkominfo menerima laporan dari warga terkait adanya GIF porno di dalam aplikasi pesan populer tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata konten GIF porno ini bukan hanya ada di aplikasi WhatsApp, tapi juga aplikasi pesan lain seperti Facebook Messenger dan Telegram yang menyediakan perpustakaan gambar GIF. GIF sendiri adalah singkatan dari Graphics Interchange Format (GIF) yang tampil sebagai file animasi sederhana.
Oleh karena itu, Kemkominfo mengaku bakal turut menindaklanjuti hal tersebut dengan cara mengirim surat kepada Facebook selaku pengelola aplikasi pesan Messenger, juga Telegram.
"Ya, saya sudah temui juga tadi pagi kalau GIF porno ini juga ada di Facebook Messenger dan Telegram. Akan kami surati juga. Ternyata di sana terhubung juga dengan Tenor," papar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, dalam jumpa pers di gedung Kemkominfo Jakarta, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
Semuel sendiri sudah mengancam bakal memblokir WhatsApp jika aplikasi pesan tersebut tidak memberikan tanggapan serius terkait beredarnya GIF porno ini di layanannya.
Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo (tengah) (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo (tengah) (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Meski diketahui konten itu berasal dari layanan pihak ketiga Tenor, tapi Kemkominfo meminta pihak WhatsApp turut aktif melakukan pembersihan dan pencegahan konten negatif di platform-nya.
"Memang ini third party, tapi WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di platform-nya. Kami harapkan WhatsApp segera melakukan pembersihan. Kalau tidak ada tanggapan serius dari WhatsApp, kami akan blokir WhatsApp seperti Telegram," tegasnya.
Kemkominfo memberikan batas waktu 2 x 24 jam bagi WhatsApp untuk memberikan respons, kalau tidak digubris, maka Rabu (8/11) besok Kemkominfo mengancam akan mulai memblokir WhatsApp, mulai dari versi web hingga aplikasinya.
ADVERTISEMENT
Pihak WhatsApp dalam sebuah email kepada kumparan (kumparan.com), mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk secara langsung bekerjasama dengan layanan pihak ketiga dalam memonitor konten GIF.
GIF porno di aplikasi WhatsApp (Foto: Screenshot di WhatsApp)
zoom-in-whitePerbesar
GIF porno di aplikasi WhatsApp (Foto: Screenshot di WhatsApp)
WhatsApp mengaku tidak bisa memonitor konten GIF dalam pesan yang dikirim dan diterima karena jalur komunikasi di sana telah dienkripsi secara end-to-end.
Berkaca dari ancaman Kemkominfo dalam memblokir WhatsApp ini, maka mau tak mau Facebook Messenger dan Telegram juga harus melakukan langkah aktif menangani penyebaran konten negatif di layanannya agar tidak mendapat ancaman serupa.
Mengingat kedua platform itu sudah memiliki perwakilan di Indonesia, maka Kemkominfo bisa melakukan komunikasi lebih cepat dengan Facebook dan Telegram untuk menangani masalah tersebut.