Registrasi SIM Card Bersifat Wajib, Ini 3 Tujuan Utamanya

2 November 2017 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
Kamu yang sudah melakukan registrasi nomor seluler prabayar sejak pertama kali membeli SIM card, mungkin berpikir aturan daftar ulang SIM card dengan format baru yang dicanangkan pemerintah dan operator Indonesia baru-baru ini seharusnya tidak perlu lagi.
ADVERTISEMENT
Padahal, registrasi ulang yang kali ini digelar, berbeda dari sebelumnya. Kali ini kita perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data. Langkah ini akan membawa dampak dan manfaat yang cukup berarti bagi pelanggan dan untuk ekosistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku penerbit aturan ini, melihat sisi positif tersebut. Tidak heran jika daftar ulang nomor seluler ini sifatnya wajib dan kudu dilakukan oleh kamu semua, karena aturan itu sendiri punya tiga tujuan utama.
1. Menghindari Kasus 'Mama Minta Pulsa'
Tujuan pertama adalah untuk memberi kenyamanan dalam berkomunikasi dari penipuan dan tindak kejahatan. Kamu pasti tidak ingin nomor-nomor tidak dikenal yang gemar mengirim teror "Mama Minta Pulsa" mengganggu hidup kamu.
ADVERTISEMENT
Kasus seperti Mama Minta Pulsa bisa terjadi karena sistem registrasi SIM card yang tidak jelas. Pelanggan bisa asal memasukkan data diri dan kartu SIM bisa aktif begitu saja. Kemudahan ini disalahgunakan untuk melakukan pengelabuan sampai penipuan. Ada saja orang yang jadi korban.
Dengan adanya registrasi, data pelaku kejahatan akan terekam oleh operator seluler. Dan jika pelaku kejahatan enggan melakukan registrasi, nomor mereka akan diblokir.
Lambat laun, orang yang bisa mengaktifkan atau menggunakan kartu SIM seluler di masa depan, hanyalah orang yang bisa memvalidasi datanya dengan KTP dan KK berdasarkan catatan Dukcapil di Kemendagri.
2. Meningkatkan Keamanan di Era Digital
Registrasi nomor seluler membuat pelanggan telekomunikasi memiliki identitas yang valid. Ini akan memberikan perlindungan secara keseluruhan, terutama keamanan di era digital.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, dengan ada catatan valid siapa pemilik kartu SIM seluler prabayar, kamu bisa lebih tenang dalam menggunakan jasa taksi online, misalnya.
Jika terjadi tindak kejahatan di taksi online, baik yang dilakukan oleh pengemudi atau penumpang, polisi bisa mencari dengan mudah identitas pelaku karena nomor kartu SIM seluler sudah menampung data yang lengkap soal nama, tanggal lahir, nomor KTP, alamat, anggota keluarga. Semua bisa diketahui.
Kamu yang tidak punya niat jahat seharusnya merasa lebih aman dengan kewajiban registrasi SIM card seluler prabayar dengan basis data KTP dan KK.
Ada contoh lain faedah dari registrasi ini. Suatu ketika ponsel kamu dicuri oleh seseorang dan nomor prabayar di dalam ponsel tersebut terhubung dengan layanan Go-Pay dari Go-Jek. Kamu yang telah daftar ulang SIM card bakal dipermudah proses restorasi nomor dan juga layanan Go-Pay tersebut karena datanya valid sehingga identifikasi tidak akan makan waktu lama.
ADVERTISEMENT
3. Mendukung Ekonomi Digital
Selain mencegah kejahatan, validasi nomor prabayar pengguna ini juga bakal berimbas ke perekonomian, salah satunya mendorong transaksi non-tunai menjadi lebih aman dan inklusif.
Dengan data nomor kartu SIM yang jelas, semua transaksi elektronik bakal bisa dipertanggungjawabkan karena semua pemiliknya bisa bisa diketahui dilacak. Tidak ada anonimitas di sana.
Ketiga tujuan tersebut bakal bisa dirasakan pengguna yang sudah melakukan registrasi ulang SIM card dengan KTP dan KK untuk validasi nomornya.
Untuk pendaftarannya sendiri bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format tertentu bagi setiap operator. Bagaimana formatnya? Berikut detail format SMS untuk registrasi pelanggan baru dan lama.
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
ADVERTISEMENT
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Selain lewat SMS, proses registrasi nomor seluler ini bisa dilakukan di gerai termasuk situs web resmi masing-masing operator. Berikut daftar tautan untuk pendaftaran SIM card
- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Tri: https://registrasi.tri.co.id/
- Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Registrasi ulang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu sampai dengan 28 Februari 2018. Nomor pelanggan terancam dibokir jika tidak melakukan pendaftaran ini, mulai dari blokir layanan panggilan dan SMS keluar, lalu panggilan dan SMS masuk, hingga layanan data alias Internet.
ADVERTISEMENT