Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tindakan Persekusi 'The Ahok Effect' Harus Dihentikan
29 Mei 2017 16:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama yang membawa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara, ternyata berdampak cukup besar terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini. Sekarang merebak tindakan persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect) dan terjadi di seluruh Indonesia.
Persekusi dalam kasus ini adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, yang didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) berpendapat, sejak dipidanakannya Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Lalu setelah Ahok divonis bersalah, akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial kemudian diburu oleh beberapa pihak.
Persekusi tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
- Lewat halaman Facebook, admin melacak orang-orang yang menghina agama/ulama
- Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah terungkap identitas, foto, alamat kantor/rumah
- Aksi geruduk ke kantor/rumahnya oleh massa
- Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP
SAFEnet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan saja maka dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
"Hal ini dikarenakan proses penegakan hukum jadi berdasarkan tekanan massa, tidak ada kepatuhan hukum, tidak terlindunginya warga negara karena tak ada asas praduga tak bersalah, nyawa terancam, dan mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," kata Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet.
Mereka memberikan beberapa contoh kasus yang telah terjadi di beberapa wilayah, seperti di Tenggarong, Balikpapan, dan Medan.
Menurut SAFEnet, Indonesia sebagai negara hukum seharusnya dapat mencegah terjadinya persekusi semacam ini. Oleh karena itu, perusahaan perlindungan digital ini meminta Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi.
Dari sisi dunia maya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga diminta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan persekusi karena bisa dianggap melanggar hak privasi.
Selain itu, SAFEnet berharap orang-orang yang menjadi target dari persekusi mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Persekusi Tak ada Kaitan dengan Ahok
Anggota DPR, Trimedya Pandjaitan, menampik kaitan aksi persekusi ini dengan Ahok. Menurutnya, kasus yang menimpa Ahok sudah selesai dan tidak bisa lagi dikaitkan dengan masalah lain.
"Dan kejadian yang terjadi dengan Ahok sebenarnya tidak bisa dikaitkan dengan urusan lain. Dan apa yang diharapkan Presiden segala macam ya adalah bagaimana kita merajut kebersaman," ujar Trimedya di Gedung DPR RI, Senin (29/5).
Trimedya berpendapat penegak hukum harus tegas perihal kejadian yang melanggar persatuan antar umat beragama dan meminta tokoh-tokoh agama untuk menahan diri agar tidak menyulut kemarahan dari umat agama lain.
"Kalau sampai ada yang gruduk rumah orang, datang tanpa izin, kan tinggal dicari pidananya saja. Jadi penegak hukumnya saja yang dikedepankan," kata Trimedya.
ADVERTISEMENT