Menutup Ruang Fiskal Biaya Suap

Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Mahasiswa Program Doktor Administrasi Kampus Jakarta, Universitas Brawijaya.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Johana Lanjar Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas sistem perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan tersebut adalah pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal.
Pengeluaran untuk menyuap pejabat, memberikan gratifikasi yang dilarang, atau bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Beleid ini sejalan dengan standar internasional yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Melalui Recommendation on Tax Measures for Further Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, OECD merekomendasikan agar negara-negara secara tegas melarang pengurangan pajak atas pembayaran suap kepada pejabat publik asing.
Negara tidak boleh memberikan manfaat fiskal terhadap tindakan korupsi. Jika suap dapat dibebankan sebagai biaya, maka sistem perpajakan secara tidak langsung akan mensubsidi praktik korupsi (OECD, 2009). Kebijakan ini tampak logis. Namun, jika dicermati lebih jauh terdapat sebuah paradoks yang menarik. Sistem perpajakan berada pada posisi yang tampak kontradiktif.
Di satu sisi, secara fiskal biaya suap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Negara menempatkan kepatuhan hukum dan integritas sebagai syarat utama dalam pengakuan biaya usaha. Sistem perpajakan tidak lagi memberikan ruang bagi biaya yang timbul dari praktik korupsi untuk memperoleh manfaat fiskal.
Di sisi lain, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi, pada prinsipnya atas penghasilan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis, sebagaimana Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan pajak.
Selanjutnya, muncul sebuah paradoks. Ketika secara fiskal negara tidak mengakui sisi pengeluaran dari transaksi ilegal (seperti suap atau gratifikasi) sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, tetapi pada saat yang sama tetap mengakui penerimaan yang berasal dari transaksi tersebut sebagai objek pajak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pemajakan atas hasil korupsi atau suap secara tidak langsung berarti negara melegalkan aktivitas tersebut? Secara sepintas, kebijakan ini memang tampak kontradiktif dan inkonsisten. Padahal, kedua kebijakan tersebut sesungguhnya berangkat dari tujuan yang berbeda dan saling melengkapi.
Negara tetap menghukum perbuatan korupsinya melalui hukum pidana, sekaligus memastikan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, dari sumber mana pun asalnya, tidak luput dari pemajakan.
Pun, pengenaan pajak atas hasil korupsi bukanlah bentuk legitimasi terhadap tindak pidana tersebut, melainkan penegasan bahwa pelaku tidak boleh memperoleh keuntungan fiskal dari perbuatannya.
Sejarah perpajakan dunia bahkan menunjukkan bahwa instrumen pajak pernah menjadi senjata yang lebih efektif dibanding hukum pidana dalam menjerat pelaku kejahatan.
Kisah paling terkenal ialah kasus Al Capone, bos mafia yang menguasai berbagai bisnis ilegal di Chicago pada era 1920-an. Kekayaannya berasal dari penyelundupan minuman keras selama masa Prohibition, perjudian, pemerasan, dan berbagai aktivitas kriminal lainnya.
Meskipun aparat penegak hukum meyakini keterlibatannya dalam berbagai tindak kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan pemerasan, mereka kesulitan memperoleh bukti dan saksi yang cukup untuk membawanya ke pengadilan.
Titik balik terjadi setelah putusan United States V. Sullivan pada tahun 1927 yang menegaskan bahwa pendapatan ilegal tetap merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dan dikenai pajak. Prinsipnya sederhana: setiap tambahan kemampuan ekonomis, dari mana pun sumbernya, tetap menjadi objek pajak.
Berbekal prinsip tersebut, pemerintah federal menelusuri kekayaan dan gaya hidup mewah Capone yang tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkannya kepada otoritas pajak. Hasilnya, ia didakwa atas penggelapan pajak (tax evasion), dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara serta kewajiban membayar tunggakan pajak dan denda.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa pemajakan atas penghasilan ilegal bukanlah bentuk legitimasi terhadap kejahatan. Sebaliknya, pajak dapat menjadi instrumen tambahan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi fiskal. Negara dapat tetap mengejar pertanggungjawaban pidana sekaligus menagih kewajiban perpajakan atas keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya ditentukan oleh efektivitas implementasinya. Tantangan terbesar justru terletak pada pembuktian. Pada praktiknya, biaya suap hampir tidak pernah dicatat secara eksplisit sebagai "suap" dalam pembukuan perusahaan. Pengeluaran tersebut sering disamarkan melalui berbagai pos biaya yang tampak sah, seperti: biaya manajemen, konsultasi, pemasaran, komisi, sponsorship, representasi, atau bentuk pengeluaran lainnya yang secara administratif terlihat legal.
Otoritas perpajakan tidak dapat bekerja sendiri. Efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada administrasi perpajakan, tetapi juga memerlukan sinergi antara otoritas pajak, aparat penegak hukum, dan lembaga antikorupsi dalam membangun sistem integritas yang terpadu.
Di sinilah pentingnya koordinasi antarlembaga melalui pendekatan whole of government. Pendekatan ini menekankan koordinasi dan integrasi lintas lembaga pemerintah dalam menangani persoalan publik yang kompleks. Christensen dan Laegreid (2007) menjelaskan bahwa whole-of-government bertujuan mengurangi fragmentasi birokrasi melalui kerja sama antarlembaga untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun, masih kuatnya fragmentasi kelembagaan menjadi tantangan utama pendekatan ini.
Pun, setiap instansi memiliki kewenangan, sistem informasi, prosedur kerja, dan prioritas yang berbeda. Dalam konteks pengawasan biaya suap, otoritas perpajakan memerlukan informasi yang sering kali berada di tangan aparat penegak hukum atau lembaga pengawas. Tanpa mekanisme pertukaran data dan koordinasi yang efektif, indikasi pembayaran suap yang disamarkan sebagai biaya usaha dapat sulit teridentifikasi.
Pada akhirnya, menutup ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh praktik suap diperlukan komitmen bersama seluruh lembaga negara melalui pendekatan whole-of-government dengan pertukaran informasi yang efektif, interoperabilitas sistem data, serta koordinasi pengawasan.
Tulisan ini merupakan opini atau pendapat pribadi Penulis dan tidak mewakili kebijakan tempat Penulis bekerja.
