Peradi dan Peran Advokat Muda

Reporter
Tulisan dari Hariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan Advokat di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Setidaknya hingga akhir 2017 telah tercatat sebanyak 45000 advokat di Indonesia dan 25000 diantaranya Advokat yang berusia 25 sampai dengan 36 tahun.
Artinya PERADI dan dunia Advokat Indonesia memiliki 25000 potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembangan dunia hukum kedepannya, serta memiliki 25000 potensi untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Tentu saja, fakta ini merupakan sebuah fakta tentang potensi sumber daya manusia yang sangat besar yang butuh pengelolaan secara terorganisir dan sistematis. Tingginya jumlah Advokat tersebut merupakan tantangan terbesar bagi Peradi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat di Indonesia khususnya mengenai kualitas profesi Advokat yang baru saja dilantik sebab kualitas Advokat merupakan faktor penting tidak hanya bagi pencari keadilan namun bagi sistem hukum di Indonesia.
Andra Reinhard Pasaribu selaku perwakilan Advokat Muda menyampaikan pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas Advokat sejak awal.
"Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi akan menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui berbagai kegiatan seperti penyebaran informasi dan pengetahuan perkembangan ilmu hukum, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan profesi Advokat yang tidak hanya fokus pada materi ilmu hukum namun juga terhadap pengetahuan mengenai manajamen kantor hingga manajemen penamganan perkara," tegas Andra.
Fauzi Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi dalam kesempatanya saat menghadiri acara buka bersama para Advokat Muda Peradi mengatakan Pembentukan Organisasi yang berisi para Advokat Muda adalah keniscayaan demi kemajuan Organisasi Advokat.
Sementara Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi di tempat yang sama memberikan sambutan organisasi advokat tidak akan berkembang jika tidak ada Advokat Muda. Advokat Muda akan menjadi tiang penyangga organisasi Advokat dan generasi penerus para Advokat Senior.
Harvardy selaku perwakilan Advokat Muda mengatakan pembentukan advokat Muda juga untuk menjembatani berbagai kebutuhan baik komunitas nasional maupun komunitas Internasional terkait profesi Advokat.
"Saat ini Telah terbentuk berbagai komunitas Young Lawyers atau Advokat Muda yang tersebar di berbagai negara dan asosiasi pengacara internasional, antara lain Young Lawyers’ Committee of International Bar Association, International Association of Young Lawyers, Young Lawyers Division of American Bar Association, European Young Lawyers Association, Amsterdam Young Bar Association, Young Lawyers Committee of the Law Society of Singapore, National Young Lawyers Committee of the Malaysian Bar dan lainnya," tegas Havardy.
Indonesian Young Lawyers’ Committee “Para Advokat Muda Anggota PERADI” dikatakan Andra, bisa juga sebagai Advokat Muda PERADI atau Young Lawyers of PERADI dibentuk oleh Peradi untuk turut serta berkontribusi secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif di komunitas nasional dan internasional dalam menciptakan Advokat Muda berkualitas dan bertaraf internasional.
