Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengatur Harta Kekayaan Pejabat Negara Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
29 September 2021 17:44 WIB
Tulisan dari Jonathan Andreas Thomas Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan kita mendengar sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan analisis terhadap Laporan Harta Keyaan Pejabat Negara periode 2019-2020, harta kekayaan pejabat negara mengalami peningkatan COVID-19 selama pandemi. Hal yang cukup mencengangkan lagi dikatakan bahwa peningkatan harta kekayaan tersebut dialami oleh 70,3% pejabat negara, tentu ini merupakan jumlah yang fantastis.
ADVERTISEMENT
Dalam "Webinar LKPHN: Apa Susahnya Lapor LKPHN Tepat Waktu Dan Akurat?" yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi miik KPK, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan bahwa pertambahan (harta kekayaan) tersebut masih wajar. Lantas, bagaimana jika pertambahan kekayaan yang dialami oleh para pejabat negara tersebut tidak wajar? Bagaimana penindakannya?
Kita mengetahui bahwa Indonesa telah United Nations Convention against Corruption dan di dalam UNCAC tersebut terdapat suatu mekanisme yang disebut Illicit Erichment. Adapun yang dimaksud dengan Illicit Enerichment adalah peningkatan yang signifikan dalam aset pejabat negara yang tidak dapat dia jelaskan secara wajar sehubungan dengan besaran penghasilan yang didapatkannya.
Tidak sedikit banyak orang yang berpendapat maupun pakar hukum yang mengatakan bahwasanya mekanimse ini perlu diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Illicit Eerichment merupakan suatu metode yang menarik untuk diterapkan, terlebih lagi hal ini dapat menjadi suatu bentuk pengawalan, pengawasan, dan penindakan terhadap seorang pejabat yang mengalami peningkatan harta kekayaan secara luar biasa yang tidak sesuai dengan jumlah pendapatannya akan tetapi tidak dapat menjelaskan darimana sumbernya berasal.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis dalam kondisi pandemi seperti ini, Illicit Eerichment dapat menjadi solusi menarik guna mencegah hilangnya harta kekayaan negara serta pemulihan asset negara oleh karena tindak pidana korupsi. Namun yang perlu menjadi dasar pertimbangan apabila Illicit Eerichment ini memang ingin benar-benar diterapkan dalam sistem hukum Indonesia adalah rumusan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya seperrti apa saja sehingga tidak bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum itu sendiri. Tak hanya itu, dalam penerapannya juga haruslah dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai dengan adanya aturan ini justru seakan mengkriminalisasi suatu tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang.