Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelecehan Yudiris
25 September 2021 11:30 WIB
Tulisan dari Jonathan Andreas Thomas Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judicial Harrasment atau apabila yang diterjemahkan secara bebas dapat diartikan sebagai 'Pelecehan Yudisial' atau dapat juga diartikan sebagai 'Pelecehan Terhadap Hukum' belakangan menjadi sesuatu cukup baru kita dengar di telinga kita. Ini bermula dari kejadian yang belakangan terjadi ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, melaporkan Haris Azhar selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut didasarkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten yang diunggah di YouTube pribadi milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
Tindakan yang dilakukan oleh Luhut lantas mendapat respon dari pengacara Haris Azhar, yakni Nurkholis Hidayat yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Luhut Binsar Panjaitan tersebut merupakan sebuah Judicial Harrasment. Dalam hal in penulis tidak akan berfokus terhadap kejadian yang terjadi tersebut. Melainkan penuis akan membahas mengenai apa yag dimaksud dengan Judicial Harrasment itu sendiri.
Menurut Front Line Defender salah satu strategi yang paling umum digunakan untuk membungkam dan mengintimidasi para pembela hak asasi manusia adalah penggunaan sistem peradilan. Pelecehan yudisial tersebut dapat mencakup diantaranya seperti tuntutan pidana, gugatan hukum perdata atau proses administrasi.
ADVERTISEMENT
Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Judicial Harrasment adalah suatu tindakan untuk melaporkan maupun menggugat suatu pihak yang dianggap melakukan 'penyerangan' terhadap sang pelapor atau penggugat dalam rangka upaya pembungkaman terhadap pihak terlapor atau tergugat. Pembungkaman ini sendiri pada dasarnya untuk memutarbalikkan keadan agar pihak pelapor atau penggugat mempunyai kedudukan yang lebih kuat dibanding pihak yang dilaporkan atau digugatnya.
Nah, merujuk dari hal tersebut erdapat beberapa yang dapat kita uraikan mengenai Judicial Harrasment diantaranya:
a. Adanya Relasi Kuasa
Judicial Harrasment pada dasarnya dilakukan oleh pihak yang mempunyai kuasa lebih tinggi dan kuat dibandingkan pihak yang dilaporkan atau digugat, dalam hal ini pihak tersebut berupa negara, Pemerintah, maupun pejabat negara.
ADVERTISEMENT
b. Pemutarbalikkan Keadaan
Pemutarbalkkan keadaan ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat pihak yang merasa dirugikan tersebut dalam hal ini dapat berupa negara, Pemerintah maupun pejabat negara yang mempunyai relasi kuasa yang lebih tinggi dan kuat guna membuat kedudukan mereka di atas dari pihak yang dilaporkan atau digugat tersebut sehingga mereka dapat memiliki kontrol atas keadaan yang terjadi.
Dalam konteks bertatanegara, Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) bukanlah negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana yang terdapat dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku konstitusi negara Indonesia.
Judicial Harrasment merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri yakni berupa pelanggaran terhadap pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia. Judicial Harrasment adalah tindakan yang mendegrasi kebebasan berpendapat dalam konteks negara hukum yang berdemokrasi. Apabila Judicial Harrasment terus menerus dilakukan, patut kita pertanyakan, apakah Indonesia kini telah menjadi negara kekuasaan (machstaat) dan bukan lagi egara hukum (rechsstaat)?
ADVERTISEMENT