Konten dari Pengguna

Memanfaatkan PLTS sebagai Peluang Keuntungan bagi PLN dan Masyarakat

Jonathan Ken
Renewable Energy Enthusiast & Electrical Power Engineering Student at Universitas Udayana
23 Februari 2022 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jonathan Ken tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki suplai energi terbarukan yang sangat melimpah dengan potensi lebih dari 400 Giga Watt (GW) dan 50 persen diantaranya adalah potensi dari energi tenaga surya. Saat ini, pemanfaatan energi surya sendiri baru mencapai 150 Mega Watt (MW) atau setara 0,08% dari potensinya.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari letak geografis negara Indonesia yang berada di garis khatulistiwa, sudah seharusnya bisa menjadi panglima dalam pengembangan energi tenaga surya.
PLTS menjadi salah satu andalan percepatan bauran energi baru terbarukan di Indonesia saat ini. Belakangan ini, inovasi sistem PLTS Atap dengan sistem on-grid diarahkan untuk menjadi pendorong penggunaan energi terbarukan dalam kebutuhan energi listrik sehari-hari pada pelanggan PT PLN (Persero) di sektor residensial. Pemerintah berharap para pelaku industri swasta dapat turut berkontribusi besar terhadap pengembangan PLTS Atap nasional.
PLTS yang makin diminati hingga oleh pelaku industri disebabkan karena adanya kecenderungan konsumen untuk memanfaatkan green product yang harus dipenuhi industri.
Tidak hanya perusahaan global yang mulai peduli dengan penggunaan listrik ramah lingkungan dan bebas emisi, mulai saat ini perusahaan lokal sudah mulai mengembangkan produk dengan konsep industri hijau.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu upaya pengembangan industri hijau, penggunaan panel surya akan memberi dampak positif kepada seluruh bidang. Terlebih lagi, saat ini pembiayaan terhadap penggunaan energi fosil makin diperketat namun tidak untuk pemanfaatan energi terbarukan. Justru pembiayaan energi baru terbarukan semakin murah dan memiliki potensi pengembangan pasar yang lebih luas.
Untuk mendorong pemanfaatan PLTS, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan kapasitas PLTS atap sendiri mencapai 3.600 MW pada tahun 2025 dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap. Peraturan itu diharapkan akan mendorong pemasangan PLTS Atap oleh masyarakat umum.

Manfaat PLTS Atap untuk PLN dan Pemerintah

Berbicara keuntungan dari pemanfaatan PLTS Atap, tentu sekali peluang terutama tujuan kita dalam akselerasi transisi energi bersih. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ancaman perubahan iklim akan berdampak sama besarnya dengan pandemi Covid-19 yang dialami saat ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertepatan karena perubahan iklim adalah ancaman yang sudah diprediksi dan dapat dicegah atau dimitigasi dengan berbagai solusi modern. Pemanfaatan pemasangan PLTS atap secara masif juga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pada sisi ekonomi, pemanfaatan PLTS dapat menjadi potensi yang baik dengan regulasi yang ada untuk mendatangkan keuntungan yang maksimum bagi berbagai pihak seperti pemerintah, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan masyarakat.
Keuntungan pertama yang didapatkan adalah PLN akan bisa mendapatkan listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan dan menjual kembali ke masyarakat publik tanpa membangun pembangkitnya.
Dalam arti lain, pembangkit listrik tenaga surya yang sudah terpasang di atap rumah masyarakat dengan sistem on-grid akan memudahkan PLN untuk menjual listrik kembali dengan kapasitas listrik yang tidak terpakai oleh pengguna PLTS tersebut.
ADVERTISEMENT
PLTS atap berpotensi mengurangi atau bahkan menggantikan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di siang hari, sehingga mampu mengurangi biaya bahan bakar PLN untuk pembangkitan konvensional.
PLTG memiliki beberapa kekurangan yang dapat diatasi oleh kehadiran PLTS, yaitu PLTG biasanya hanya untuk memenuhi peak power atau daya puncak, menimbulkan polusi suara, dan biaya operasional yang cukup tinggi.
Sedangkan pada penggunaan PLTS Atap dinilai lebih fleksibel karena masyarakat hanya perlu memikirkan perawatan yang biasanya dilakukan 6 bulan sekali untuk menjaga kebersihan panel surya agar tetap optimal.
Dalam pencapaian target bauran energi baru terbarukan nasional dan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, dibutuhkan kontribusi secara gotong-royong oleh masyarakat dan pelaku usaha atau industri.
ADVERTISEMENT

Peran PLTS untuk Masyarakat Publik

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mencanangkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2025. Untuk mempermulus rancangan tersebut, pemerintah menetapkan regulasi melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap.
Beberapa kebijakan bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap antara lain: ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke PLN ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu kelebihan daya listrik masyarakat pada PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan durasi permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5 hingga 12 hari.
Direktur Jenderal Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan pemasangan PLTS atap lebih banyak dikontrol untuk kepentingan yang masangnya, untuk efisiensi penggunaan listrik dari PLN sambil berkontribusi menggalakkan energi baru terbarukan dan mengurangi emisi. PLTS Atap sendiri didesain untuk efisiensi, bukan untuk jual beli.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PLN untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi.
Dengan regulasi yang baik, termasuk tarif ekspor dan impor yang adil (1:1) akan mendatangkan berbagai keuntungan untuk masyarakat publik. Terlebih lagi investasi dengan memanfaatkan PLTS lebih menarik untuk masyarakat karena membuka akses masyarakat untuk memilih energi terbarukan dalam memproduksi listrik yang ramah lingkungan.