11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Sebanyak 11 pengasuh di Daycare Little Aresha dituntut 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Kesebelas pengasuh itu, yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10).

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim agar membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 14.168.514. Apabila tak dibayarkan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari.

Pemilik Daycare Dituntut 10 Tahun

Para terdakwa dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta), Rabu (26/8/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemilik dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut penjara selama 10 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat penelantaran dan kekerasan pada anak.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila dalam jangka waktu sebulan tak dibayar, maka diganti penjara selama 180 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Diyah dihukum membayar restitusi kepada para korban dengan total 83 anak sebesar Rp 1.275.166.309,80 sebagaimana keputusan dari LPSK. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari.

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan Daycare PGTK Little Aresha.