Bareskrim Bongkar Praktik Suntik LPG Subsidi di Tangsel, 910 Tabung Gas Disita

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 910 tabung LPG dari lokasi.

"Kronologisnya adalah berawal dari adanya informasi terkait adanya kegiatan pemindahan ataupun penyuntikan LPG 3 kg ke tabung subsidi 12 dan 50 kg," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9).

Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (16/9) sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pendidikan 2 RT 3 RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di area sebelah di pinggir jalan tol," ungkap Irhamni.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga melakukan kegiatan penyuntikan LPG. Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan gudang penyimpanan.

"Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini dengan rincian 560 tabung gas LPG 3 kg, 12 tabung gas LPG 5 kg, kemudian 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung gas LPG 50 kg, 35 regulator dan 4 unit mobil serta 2 unit timbangan," kata Irhamni.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. "Adapun peran tersangka saudara E alias HB merupakan pemilik tempat usaha," ujar Irhamni.

Barang bukti Gas LPG 50KG, 12 KG, dan 3 KG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Dia menambahkan, penyidik masih akan mendalami pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

"Sementara yang kita tetapkan baru satu, nanti akan segera kami tindak lanjuti tersangka-tersangka yang lain yang mempunyai peran-peran lain tentunya tetapi mempunyai tujuan sama yaitu penyalahgunaan gas subsidi ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas. Irhamni menyebut pelaku terancam dihukum enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.