Bea Cukai Bongkar Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 2,3 juta batang rokok ilegal di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Penindakan bersama (Petugas Kanwil BC Kalbagtim, BC Balikpapan, BC Samarinda) beserta Satgas Pomdam VI Mulawarman. Total 2.308.000 batang," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Pengungkapan ini bermula ketika tim mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dengan truk melalui Pelabuhan Semayang. Truk kemudian dibuntuti hingga akhirnya diberhentikan.
Djaka menjelaskan ada berbagai jenis merek rokok ilegal yang didapat, yakni Apolo Hijau, Marsbold, Hawaii, Apolo Merah, Marbol, King Marmut, Baru Sumber.
"Tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Pendalaman kasus ini masih terus dilakukan.
