Bea Cukai Bongkar Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 2,3 juta batang rokok ilegal di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Penindakan bersama (Petugas Kanwil BC Kalbagtim, BC Balikpapan, BC Samarinda) beserta Satgas Pomdam VI Mulawarman. Total 2.308.000 batang," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Pengungkapan ini bermula ketika tim mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dengan truk melalui Pelabuhan Semayang. Truk kemudian dibuntuti hingga akhirnya diberhentikan.

Djaka menjelaskan ada berbagai jenis merek rokok ilegal yang didapat, yakni Apolo Hijau, Marsbold, Hawaii, Apolo Merah, Marbol, King Marmut, Baru Sumber.

"Tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Pendalaman kasus ini masih terus dilakukan.