Clandestine Lab di Aceh Dibongkar: 1,2 Ton Sabu Disita, 11 Orang Jadi Tersangka

Aparat gabungan membongkar sebuah pabrik narkoba atau clandestine lab di kawasan Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Pabrik narkoba ini diduga terhubung dengan sindikat internasional.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai, dengan dukungan masyarakat setempat serta kerja sama dengan otoritas narkotika China.
Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya telah ditahan, sedangkan lima lainnya masih buron.
Sekitar 1,2 ton sabu dalam bentuk cair dan kristal disita dalam pengungkapan tersebut. Nilai barang bukti narkotika itu ditaksir mencapai Rp2,16 triliun.
“Yang bisa kita ungkap tentunya berkat kolaborasi, keterpaduan, joint operation antarlembaga, baik Polri, BNN, Bea Cukai, dan didukung oleh masyarakat setempat. Kita telah berhasil mengungkap hampir 1,2 ton sabu yang tentu nilainya ini sangat fantastis,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10).
Suyudi menjelaskan, jaringan tersebut diduga mendatangkan bahan baku sabu dari Myanmar melalui Laos dan Thailand sebelum masuk ke Indonesia. Dua warga negara China berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai peracik atau ahli kimia dalam proses produksi.
Suyudi menyebut, LJ dan XM berangkat dari Kunming, China, pada Mei 2026. Keduanya transit di Malaysia sebelum tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 untuk melakukan survei selama sekitar 10 hari. Pada 2 Juni 2026, mereka kembali ke Malaysia.
Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut diduga kembali mengirim hampir satu ton sabu dalam bentuk cair melalui jalur yang sama. Cairan itu disebut disamarkan menggunakan kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro.
LJ dan XM kembali melakukan perjalanan dari Kunming menuju Kuala Lumpur pada 15 Oktober 2026. Di sana, keduanya bertemu dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B.
Sehari kemudian, B terbang ke Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sementara itu, LJ, XM, dan seorang lainnya berinisial MN tiba di Banda Aceh pada 17 Oktober 2026.
Rombongan tersebut dijemput seseorang berinisial RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Mereka kemudian bergerak menuju sebuah ruko di wilayah Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Dari komunikasi yang ditelusuri, LJ diduga berkoordinasi dengan pengendali jaringan di China berinisial LS. Komunikasi tersebut menunjukkan produksi sabu telah dimulai dan terdapat instruksi untuk mempercepat proses pembuatan serta pengemasan.
“Proses yang mereka lakukan sangat sistematis dan terstruktur yang menunjukkan jaringan ini dikendalikan oleh ahli berpengalaman,” ungkap Suyudi.
Selanjutnya, operasi gabungan dilakukan secara serentak pada 21 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Di pabrik narkoba di Kecamatan Mutiara Timur, petugas menemukan sekitar 20 drum berisi sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu berbentuk kristal.
Selain sabu, petugas menyita 60 kaleng Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas ukuran 12 kilogram, tiga mesin cuci, dan enam telepon genggam. Sejumlah peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung proses produksi narkotika.
Suyudi menyebut, pabrik narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.
Mereka memproduksi narkoba dilakukan di lokasi tersebut, meliputi pengolahan sabu cair hingga mengental, pendinginan untuk membentuk kristal, pencucian, pengeringan, dan pengemasan
Enam Tersangka, Lima DPO
Dari total 11 tersangka, enam orang telah ditahan saat di dalam ruko yaitu LJ, XM, F, MY, MK dan AY. Sedangkan lima lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial Z, ES, J, DR, dan SS. Mereka diduga berperan sebagai pengatur lapangan dalam jaringan narkotika tersebut.
“Kedua, tim saat ini masih memburu pada DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, DR, SS, serta berkoordinasi dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) untuk menangkap pengendali utama yaitu LS,” terang Suyudi.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap enam telepon genggam yang disita dari lokasi penggerebekan.
Aparat turut menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aset dan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkotika itu.
