Ditinggal Suami Saat Hamil 8 Bulan, Ibu Tunawicara di Situbondo Lapor Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wanita tunawicara MR (31) melaporkan suaminya ke Polres Situbondo terkait dugaan penelantaran istri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wanita tunawicara MR (31) melaporkan suaminya ke Polres Situbondo terkait dugaan penelantaran istri. Foto: Dok. Istimewa

Seorang ibu muda penyandang tunawicara, MR (31), asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, melaporkan suaminya, Muh Sugeng Riyadi (30), ke Polres Situbondo. Laporan itu dilayangkannya atas dugaan penelantaran istri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan ini menikah pada Oktober 2025. Namun, baru dua bulan menjalin janji suci, korban ditinggal oleh suaminya dalam kondisi berbadan dua. Sejak saat itu, pelaku diduga tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun batin.

"Ditinggal dalam kondisi hamil 8 bulan tanpa diberi nafkah lahir dan batin," ujar ibu kandung korban saat mendampingi putrinya memberikan keterangan di Mapolres Situbondo, Senin (29/6).

Sang ibu menjelaskan, laporan polisi sebenarnya sudah dilayangkan sejak 12 Maret 2026 lalu. Namun, proses pemeriksaan sempat tertunda dan dijadwalkan ulang karena korban harus menjalani proses persalinan.

"Saat itu anak saya melahirkan, sehingga hari ini baru dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan," jelasnya.

Polisi Selidiki

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan adanya laporan dugaan penelantaran tersebut. Ia menyatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo sedang melakukan penyelidikan.

"Kami sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Selimat.