Eks Ketua Ombudsman Punya Nama Samaran di Kasus Suap Izin Tambang: John Lennon

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, diduga menggunakan beberapa nama samaran saat berkomunikasi terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tambang nikel. Dari pengurusan LHP itu, Hery diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar.
Jaksa membeberkan, nama samaran itu digunakan Hery saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang perantara bernama Agung Winarno. Komunikasi itu diduga dilakukan untuk memuluskan kepentingan perusahaan pertambangan.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Ady Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
Jaksa menjelaskan, uang dan barang yang diterima Hery melalui Agung Winarno merupakan imbalan untuk mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” kata Jaksa.
Jaksa juga menduga bahwa praktik ini sengaja dilakukan untuk memaksa penerbitan laporan yang menyatakan adanya maladministrasi dari instansi terkait.
“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," sambungnya.
Dalam dakwaannya, Hery disebut menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan rumah senilai Rp 2,2 miliar. Rumah dimaksud berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.
Penerimaan uang dan rumah tersebut berkaitan dengan pengkondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan yang dilakukan Hery Susanto.
Ada setidaknya dua perbuatan yang dilakukan Hery Susanto mengakali jabatannya sebagai Anggota Ombudsman, yakni:
Menyatakan penetapan, nilai kewajiban, pembayaran PNBP PKH atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
