Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas: Biar Tak Tergesa-gesa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji berharap pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Sebab, UU Pemilu diperlukan agar seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami berharap, Golkar berharap memang Undang-undang Pemilu dibahas segera,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

“Karena kan tahapan Pemilu itu butuh kepastian peraturan perundangan. Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, percepatan pembahasan bukan berarti dilakukan secara terburu-buru. Justru menurutnya, pembahasan perlu dimulai lebih awal agar proses pertukaran gagasan antarpihak dapat berlangsung secara maksimal dan menghasilkan sistem kepemiluan yang lebih baik.

“Jadi kita berharap pembahasannya supaya lebih matang dan transaksi idenya itu maksimal gitu. Karena apa? Karena ini menyangkut penataan sistem politik di Indonesia. Jadi nggak bisa tergesa-gesa, nggak bisa durasinya mepet-mepet,” ujar dia.

Saat ini, menurut Sarmuji, sudah ada safari politik yang dilakukan berbagai pihak untuk mencari masukan terkait RUU ini. Menurutnya, masukan tidak hanya perlu diperoleh dari partai politik yang memiliki kursi di DPR, tetapi juga dari partai nonparlemen, pengamat politik, maupun berbagai elemen lainnya.

“Ya bisa jadi. Bisa jadi itu biasa saja. Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-undang Pemilu,” ucap Sarmuji.