Imipas: Guest House di Lapas Cibinong Dananya dari Napi, untuk Napi Terima Tamu

Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya guest house di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Bangunan itu digunakan narapidana untuk menerima kunjungan dari luar lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menerangkan guest house tersebut merupakan bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi (SAE).
“Selanjutnya kita pindah ke masalah guest house. Ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house tadi,” terang Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Kata Rudi, sumber dana guest house tersebut berasal dari warga binaan dan digunakan ketika narapidana menerima kunjungan.
“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” katanya.
Terkait kasus ini, ada 17 orang yang terkena sanksi yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.
Rudi kemudian mengkonfirmasi bahwa Kalapas Cibinong Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi.
Saat ditanya apakah Wisnu termasuk 17 pegawai tersebut, Rudi pun membenarkan.
Ia juga menegaskan Wisnu diberhentikan sebagai ASN, bukan hanya dicopot dari jabatan Kalapas.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
