Imipas: Guest House di Lapas Cibinong Dananya dari Napi, untuk Napi Terima Tamu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan sidak di Lapas Kelas 2A Cibinong, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Kemenimipas
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan sidak di Lapas Kelas 2A Cibinong, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Kemenimipas

Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya guest house di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Bangunan itu digunakan narapidana untuk menerima kunjungan dari luar lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menerangkan guest house tersebut merupakan bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi (SAE).

“Selanjutnya kita pindah ke masalah guest house. Ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house tadi,” terang Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Kata Rudi, sumber dana guest house tersebut berasal dari warga binaan dan digunakan ketika narapidana menerima kunjungan.

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” katanya.

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Terkait kasus ini, ada 17 orang yang terkena sanksi yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi kemudian mengkonfirmasi bahwa Kalapas Cibinong Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi.

Saat ditanya apakah Wisnu termasuk 17 pegawai tersebut, Rudi pun membenarkan.

Ia juga menegaskan Wisnu diberhentikan sebagai ASN, bukan hanya dicopot dari jabatan Kalapas.

“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.