Jaksa: LPSK Tetapkan Restitusi 83 Korban Daycare Little Aresha Rp 2,1 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para terdakwa dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta), Rabu (26/8/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta), Rabu (26/8/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi yang harus dibayarkan bagi 83 anak korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa pemilik dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10).

"Berdasarkan surat-surat LPSK 11 September 2026 tentang penarikan restitusi, terdapat 83 anak korban yang mengajukan restitusi dengan total nilai sebesar Rp 2.125.277.183," kata jaksa.

Lanjutnya, restitusi ini dibebankan 32 orang terdakwa dan tersangka, termasuk terdakwa Diyah Kusumastuti.

Pembebanan pembayaran restitusi ini menurut jaksa mesti dibagi berdasarkan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan daycare.

"Sesuai dengan peran tanggung jawabnya sebagaimana yang akan diuraikan dalam pertimbangan hukum berikutnya," katanya.

Pemilik Daycare Dituntut 10 Tahun Penjara

Pemilik dan ketua yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam kasus ini, Diyah Kusumastuti, dituntut penjara selama 10 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat penelantaran dan kekerasan pada anak.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila dalam jangka waktu sebulan tak dibayar, maka diganti penjara selama 180 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Diyah dihukum membayar restitusi kepada para korban dengan total 83 anak sebesar Rp 1.275.166.309,80 sebagaimana keputusan dari LPSK. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari.

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan Daycare PGTK Little Aresha.