Janggal Hp Pegawai KPK Pemeras Bupati Pemalang: Chat Ayah Pakai Timer Penghapus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KPK telah memeriksa handphone milik Setya Budi Dias, pegawai KPK yang diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah menemukan kejanggalan di ponsel itu.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan gitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Jumat (31/7).

Kejanggalan yang ditemukan, menurut Taufik, adanya salah satu percakapan yang memiliki timer.

"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam Hp-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," jelas Taufik.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait gelar perkara operasi tangkap tangan kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Hal ini dinilai janggal, sebab, percakapan yang di-timer itu hanya dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga bersekongkol memeras Bupati Pemalang.

"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," ungkap dia.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati tidak ada settingan seperti itu gitu," lanjutnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, penyidik juga telah mengantongi bukti dan keterangan lain yang memperkuat dugaan pemerasan ini.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dias dan ayahnya diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.

Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Dua klaster pemerasan ini kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.

Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.

Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.