Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 hingga 2018;
NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 hingga 2019;
MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2019; serta
Satu orang lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung belum mengungkap identitasnya.
Anang menjelaskan perkara ini bermula ketika penyidik menemukan PT CNI melakukan ekspor nikel secara melawan hukum pada 2017 sampai 2019. PT CNI disebut tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
PT CNI kemudian diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk ekspor.
Setelah dokumen uji kadar nikel itu terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Saat itu, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Namun, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013 hingga 2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebut tetap memenuhi permintaan PT CNI hingga rekomendasi izin ekspor terbit.
Setelahnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi dengan semestinya terhadap dokumen persetujuan RKAB.
Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi itu kemudian terbit dan digunakan PT CNI sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
“Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” jelas Anang.
Anang menyebut perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.
“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469.69,” sebut Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Kejagung kemudian langsung menahan para tersangka tersebut. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum ditahan.
