Kejagung Sita 11 Mobil Terkait Korupsi Lahan Kebun di Lampung: Alphard-Fortuner

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
11 unit kendaraan yang disita Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
11 unit kendaraan yang disita Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung menyita 11 unit mobil milik PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Anang mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan perkara.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

11 unit kendaraan yang disita Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Berikut daftar 11 unit mobil tersebut:

  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3

  • 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4

  • 1 unit mobil Toyota Innova Zenix

  • 1 unit mobil Honda CR-V RS58

  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V

  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3

  • 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5

  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G

  • 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T

  • 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T

  • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

Kasus PT PSMI

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Kejagung sebelumnya mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejagung menemukan adanya pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Salah satu temuan awal menyebut luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V mencapai 1.268 hektare.

Dalam perkembangan perkara, Kejagung sebelumnya juga menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial PRL. Uang tersebut diserahkan secara sukarela kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.