Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 338 miliar dari Bos PT QSS, Sudianto alias Aseng. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 338 miliar dari Bos PT QSS, Sudianto alias Aseng. Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng terkait dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Total aset yang disita kali ini nilainya mencapai Rp 338 miliar.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026. Ada beberapa jenis aset yang disita penyidik, salah satunya tanah dan bangunan.

"Total estimasi nilai penyitaan aset tak bergerak adalah sebesar Rp 1.438.700.000," ujar dia.

Tanah dan bangunan yang disita itu berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Di Kubu Raya, ada 3 bidang tanah dan bangunan dengan luas total 588 meter persegi. Sementara di Kota Pontianak, ada 2 bidang tanah dan bangunan seluas total 284 meter persegi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 338 miliar dari Bos PT QSS, Sudianto alias Aseng. Foto: Dok. Kejagung

Selain itu, Anang menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga alat berat. Berikut rinciannya:

1. Disita dari lokasi area perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS:

  • 7 unit kapal tongkang: estimasi harga pasar Rp 30 miliar per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp 210 miliar;

  • 9 unit kapal tug boat: estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp90 miliar.

2. Disita dari lokasi area site/pit pertambangan PT QSS:

  • 16 unit alat berat operasional pertambangan: terdiri dari 10 unit excavator, 2 unit grader, 2 unit loader, dan 2 unit vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp 32 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 338 miliar dari Bos PT QSS, Sudianto alias Aseng. Foto: Dok. Kejagung

3. Disita dari lokasi area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS:

  • 23 unit dump truck Hino: estimasi harga pasar Rp 190 juta per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp 4,37 miliar;

  • 23 unit dump truck Dongfeng: stimasi harga pasar Rp 60 juta per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp 1,38 miliar;

  • 2 unit mobil operasional double cabin: estimasi harga pasar Rp 200 juta per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp 400 juta;

  • 1 unit mobil operasional single cabin: estimasi harga pasar Rp 150 juta per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp 150 juta.

"Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," tutur Anang.

Kasus Tambang Bauksit di Kalbar

Tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar berinisial SDT saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Rayyan/Kumparan

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aseng menjadi pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang itu kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan.

Selain menjerat Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.

Belum ada keterangan dari Aseng mengenai sangkaan tersebut.