Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung mengamakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung mengamakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP.

Penangkapan ini dilakukan setelah MTP dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. MTP menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017.

MTP diamankan tim penyidik Jampidsus Kejagung di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 01.24 WIB.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9).

Kejaksaan Agung mengamakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Foto: Dok. Istimewa

Saat hendak mengamankan MTP, tim penyidik sempat mengalami hambatan untuk memasuki rumahnya. Namun, MTP akhirnya berhasil diamankan.

“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Anang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9). MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan saat itu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tiga tersangka perorangan sebelumnya yakni:

  • BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 hingga 2018;

  • NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 hingga 2019; dan

  • MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2019.

MTP dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, MTP juga dijerat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.