Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Buronan Kasus Penipuan Batu Bara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6).
Anang menjelaskan, Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Anang.
Anang menjelaskan, saat penangkapan, Richard bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Richard langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran agar segera mendapat kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Richard soal penangkapan ini.
Sekilas Kasus
Dilihat dari SIPP PN Banjarmasin, perkara bermula ketika Richard selaku Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND) melakukan perjanjian dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin).
Perjanjian itu berisi kerja sama antara PT MND yang bertindak selaku pemodal PT Aglomin dalam melakukan penambangan batu bara di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang. Dalam kerja sama tersebut, Richard mengucurkan modal kerja Rp 4,45 miliar dan pinjaman Rp 3 miliar.
Untuk mengawasi keuangan Aglomin, Ayu Tantri Rachmawati yang merupakan pemegang saham PT MND ditunjuk sebagai komisaris utama dan memegang akses rekening perusahaan.
Pada Juli 2024, Aglomin menjual 15.000 MT batu bara kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA) milik Isnan Fulanto dengan nilai transaksi Rp 16,16 miliar.
Pembayaran dilakukan bertahap ke sejumlah rekening, termasuk rekening Aglomin dan rekening pribadi yang ditunjuk. Namun setelah menerima pembayaran, Aglomin hanya mengirimkan 7.504,969 MT batu bara senilai Rp 8,36 miliar sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp 7,79 miliar kepada PT SBA.
Salah satu pembayaran PT SBA sebesar Rp 3,09 miliar masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati pada 31 Juli 2024. Mengetahui dana tersebut berasal dari pembayaran batu bara PT SBA, Richard kemudian berkoordinasi dengan Ayu dan Rendy terkait pengembalian pinjaman modal.
Dalam pertemuan di Jakarta, disepakati pengembalian pinjaman Rp 2,3 miliar kepada pihak Richard, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional pemenuhan batu bara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk rekening yang terkait dengan Richard.
Meski telah menerima pembayaran, Rendy tidak memenuhi kewajiban pengiriman sisa batu bara. Saat dilakukan pengecekan pada Agustus 2024, aktivitas tambang sudah tidak berjalan. PT SBA kemudian mengirimkan somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp 7,79 miliar.
Pada akhir September 2024, Richard, Rendy, Ayu, dan Isnan kembali bertemu dan menandatangani surat pernyataan bersama yang menjanjikan penyerahan 7.500 MT batu bara dalam waktu tertentu.
Berdasarkan kesepakatan itu, PT SBA kembali memberikan bantuan dana Rp 872,5 juta untuk mendukung operasional tambang. Namun hingga Oktober 2024, batu bara yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan somasi dari PT SBA tidak ditanggapi.
Akibat perbuatan tersebut, Isnan Fulanto selaku Direktur PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp 7.794.459.565.
