Kejagung Terima Vonis Banding Anak Riza Chalid: Sudah Akomodir Tuntutan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat dinihari (27/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat dinihari (27/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menerima putusan banding anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sikap ini diambil karena jaksa menilai poin-poin utama dalam tuntutan sudah diakomodir oleh hakim tingkat banding.

"Bahwa atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Majelis hakim banding mengubah hukuman pembayaran uang pengganti Kerry yang semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun. Hal ini yang membuat jaksa menerima vonis tersebut.

"Bahwa majelis dalam tingkat banding dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Kerry selain mengakibatkan kerugian negara, juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 miliar dan uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun," jelas Ardito.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Namun demikian, Ardito masih menunggu sikap dari kubu Kerry terkait putusan ini.

"Oleh karena itu, namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut," pungkasnya.

Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah. Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.