Ketua Baleg Ungkap Penyebab Banyak RUU yang Tak Kunjung 'Goal'

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengakui pembahasan sejumlah rancangan Undang-Undang (UU) tak kunjung selesai. Ia mengungkapkan, ada alasan tersendiri di balik fenomena tersebut.
"Saya pelajari berbagai kasus, saya anggap kasus, kasus di mana Undang-Undang yang bertahun-tahun tidak pernah goal," kata Bob dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
"Oh ternyata penyusunannya tidak mengandung pembulatan konsepsi, gitu loh. Ternyata penyusunannya mengandung skema yang tidak dirasakan tidak adil dari berbagai pihak. Hanya pihak-pihak tertentu yang merasa adil Undang-Undang itu. Maka apa? Undang-Undang itu akan berakibat tidak goal," sambung dia.
Hal tersebut juga yang ia lihat dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.
"Saya punya keyakinan ada sekian persen, sehingga Undang-Undang Penyiaran ini yang bertahun-tahun enggak jadi itu akibatnya karena penyusunan, gitu loh. Saya punya keyakinan seperti itu," ungkap Bob
Bob menjelaskan, pembahasan di Baleg bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan substansi dalam sebuah RUU telah tersusun secara harmonis.
"Jadi kita ini harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan konsepsi. Malah justru yang penting itu substansi. Ya kalau kemarin ada pandangan bahwa kita tidak urus substansi, itu keliru menurut saya. Jadi substansi di dalam penyusunan dengan substansi dalam harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi itu adalah substansi yang berbeda," ujar Bob.
Dia menegaskan, Baleg tidak bermaksud mengubah atau menghilangkan gagasan utama yang disampaikan oleh pihak pengusul RUU. Namun, penyesuaian tetap dapat dilakukan apabila diperlukan agar rancangan aturan tersebut memiliki konsep yang lebih utuh.
"Jadi kita tidak akan mengganggu akar dasar daripada pemikiran yang disampaikan oleh pengusul. Ya kita tidak mengganggu, tetapi bisa saja itu akan berkembang, bahkan akan berkurang sepanjang bahwa sesuai harmoni, harmoni dan sinkron,” tutur Bob.
“Dan kalaupun ada tambahan pasal-pasal, ayat-ayat, itu tambahan itu harus bersifat mengandung pembulatan. Sehingga konsepsinya jelas, pembulatan konsepsi kan supaya jelas," lanjutnya.
Bob mengatakan, proses harmonisasi yang ketat dilakukan agar RUU yang telah dibahas tidak kembali mengalami kebuntuan setelah melewati tahapan Baleg.
"Jadi itu yang maksud saya Bapak Ibu ya kita semua harus pahami, jangan juga nanti berpikir bahwa di Baleg ini mempersulit, tidak. Tetapi kemudian yang di Baleg pun juga jangan berpikir wah kok banyak-banyakin kerjaan aja nih pimpinan Baleg nih, tidak juga gitu loh. Jadi kita sama-sama ya sudah capek-capek disusun sama Komisi I, tau-tau nanti habis dari kita harmonisasi enggak goal-goal juga," ujar Bob.
"Karena sudah ada beberapa Undang-Undang yang sampai hari ini setelah lulus daripada harmonisasi Baleg itu belum lolos juga, gitu, belum bisa dilanjutkan," sambungnya.
