Kondektur Bus Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berujung Ditangkap di Tol Banyumanik

Seorang kondektur bus berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ternyata nyambi menjadi seorang pengedar sabu. Aksinya terhenti setelah polisi menangkapnya di atas bus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
"Berbekal Informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," ujar Guntur dalam keterangannya, Senin (3/7).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian menghentikan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi itu di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus," jelas dia.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,77 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam botol permen di dalam tas ransel hitam miliknya.
"Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat isap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika," sebut dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.
"Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas Guntur.
Ia juga mengungkap, jaringan peredaran narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
"Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku," ungkap Guntur.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup," kata Guntur.
