KPK Geledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK diduga tengah menggeledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari No.60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK diduga tengah menggeledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari No.60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

KPK menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pantauan kumparan, suasana dari luar kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur, nampak lengang. Sekitar 3 petugas sekuriti terlihat berjaga di pos depan.

Sebelah pos satpam, terdapat tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam yang diparkir berjajar.

KPK diduga tengah menggeledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari No.60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sekitar pukul 15.47 WIB, terdapat mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik parkir di depan pintu masuk Kantor ATR/BPN.

Kemudian, sejumlah orang keluar dari dalam kantor dan membuka bagasi belakang mobil Honda Jazz serta memasukkan sejumlah barang. Nampak, salah satu dari mereka mengenakan rompi berwarna krem.

Kemudian, sekitar pukul 16.20 WIB, petugas sekuriti menghampiri awak media meminta untuk menunggu di luar area Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim atas perintah dari penyidik KPK.

"Mohon maaf saya diperintah KPK buat nutup gerbangnya, mohon maaf bisa tunggu di luar," ujar salah satu petugas keamanan di Kantor ATR/BPN Kanwil Jawa Timur, Kamis (24/9).

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," lanjut dia.

Serangkaian Penggeledahan

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Menanggapi kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait sesuai aturan yang berlaku, demi kelancaran penyelesaian proses hukum tersebut.