KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dicecar soal Audit Pemkab Muara Enim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, keluar daru Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, keluar daru Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait kasus dugaan suap pengaturan audit BPK di Pemkab Muara Enim pada Kamis (16/7). Ia dicecar soal hasil audit BPK hingga membuat Pemkab Muara Enim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri alur komunikasi salah satu pihak swasta yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Augusz Dewanggara, dengan pihak internal BPK.

"Karena memang dalam pemeriksaan ini tentu penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap ya konstruksi perkara ini menjadi lengkap begitu," ungkapnya.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, keluar daru Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Ia berharap, dengan keterangan yang disampaikan Bobby bisa membantu penyidik mengungkap perkara ini.

"Untuk pemeriksaan saat ini kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi yang tentunya pengetahuannya dibutuhkan untuk kemudian digali oleh penyidik guna memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga nanti penyidikannya juga menjadi lengkap," pungkas Budi.

Adapun, hari ini, Bobby diperiksa selama sekitar 9 jam. Pantauan kumparan di lokasi, Bobby terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.13 WIB.

Saat ditanya oleh awak media mengenai pemeriksaannya hari ini, Bobby menegaskan bahwa dirinya telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby kepada wartawan.

Rumah Bobby Digeledah

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Namun tidak dirinci barang bukti itu.

"BBE (barang bukti elektronik) ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi.

Bobby belum memberikan komentar soal penggeledahan di rumahnya ini.

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Fika Nur Alawi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kasus Muara Enim

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Salah satu tersangkanya adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Mereka dijerat terkait kasus penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.

  • Edison dijerat tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:

  • Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta;

  • Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK;

  • Cory Erin Hardi selaku marketing dari PT Millenium Solusi Abadi; dan

  • Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Edison sebelumnya, yakni penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.