KPK Sita Kripto Rp 1,2 M di Kasus Silmy Karim, Diduga Hasil Pemerasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dkk. Salah satu barang bukti yang disita adalah empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar.

Adapun akun kripto itu disita KPK dari Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal Kemenimipas. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset itu karena diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6).

Budi menambahkan, penyidik nantinya akan mendalami asal usul diperolehnya aset tersebut.

"Tentu dari temuan barang bukti tersebut, nantinya butuh dikonfirmasi kepada tersangka ataupun saksi lainnya untuk menerangkan," ucapnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Perkaranya adalah dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.

Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.