KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 1 miliar dan USD 49 ribu terkait penyidikan dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Uang itu disita dari dua saksi yang merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan (1/10).

Menurutnya, penyitaan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk langkah awal untuk memulihkan uang negara secara maksimal dan memberikan efek jera kepada tersangka.

“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar Budi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hari ini, KPK sedianya menjadwalkan empat saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap dalam restitusi pajak itu. Namun, hanya dua saksi yang dapat memenuhi panggilan penyidik, yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.

“Penyidik mendalami bagaimana proses yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga di dalamnya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” jelas Budi.

Belum ada komentar dari dua saksi itu terkait penyitaan uang ini.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Perkara berawal saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menemukan lebih bayar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

Atas temuan itu, Mulyono disebut menyampaikan kepada PT BKB bahwa restitusi bisa diproses asalkan ada "uang apresiasi".

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

PT BKB lalu menyerahkan Rp 1,5 miliar, termasuk bagian untuk Venzo. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp 48,3 miliar. Uang tersebut dibagi: Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 180 juta, dan Venzo Rp 520 juta.

Mulyono dan Dian Jaya dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP, sedangkan Venzo dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara, dan akan memeriksa seluruh barang bukti tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah