KPK Soroti 'Apartemen' di Lapas Cibinong: Sinyal Adanya Transaksi Petugas-Napi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya hunian mewah di Lapas Cibinong. Lembaga antirasuah menilai keberadaan hunian bak apartemen tersebut menjadi sinyal adanya praktik transaksional antara petugas dan napi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fasilitas mewah itu hanya dapat diakses oleh warga binaan tertentu dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan. Kondisi itu, menurutnya, patut dicurigai.
"Artinya di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9).
Budi menjelaskan, petugas lapas mestinya mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. Di sisi lain, warga binaan memiliki kepentingan untuk mendapatkan fasilitas itu. Menurutnya, ada titik temu kepentingan di antara keduanya.
"Karena ini kan meeting of mind-nya ada," ujarnya.
Budi menyebut temuan tersebut sejalan dengan kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK sebelumnya. Kajian itu mengidentifikasi lapas sebagai salah satu area dengan potensi tinggi terjadinya korupsi.
Praktik yang rawan terjadi antara lain pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga pengadaan barang dan jasa dalam tata kelola lapas.
“Karena memang di lapas ini dari hasil temuan kajian KPK praktik-praktik seperti pungli, gratifikasi, suap ya, konflik kepentingan, bahkan pengadaan barang dan jasa ini menjadi area-area yang rawan terjadi situ tindak pidana korupsi dalam tata kelola lapas,” katanya.
Budi menyatakan pihaknya terbuka berkoordinasi dengan Ombudsman RI yang menemukan hunian mewah itu saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. KPK juga terbuka berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang membawahi pengelolaan Lapas Cibinong.
Hasil sidak itu, kata Budi, dapat ditelaah dan dianalisis untuk melihat ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi. Setelahnya, akan didalami pula apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan KPK.
"Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," kata Budi.
Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang kondisinya menyerupai hunian mewah.
Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari pendingin ruangan (AC), televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras serta sarana olahraga di lokasi yang sama.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada tahanan tertentu. Meski begitu, pihak Lapas Cibinong sebelumnya telah membantah dugaan tersebut.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
