Maling Rumah Kosong di Tangerang Gasak 30 Gram Emas, Dipakai Buat Bayar Utang

Polisi menangkap S (40), buronan kasus pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
S diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi mengenai keberadaan S.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/8)
Kasus pencurian itu terjadi pada 18 Juli 2026. Saat itu, korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan kondisi kamar berantakan.
“Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujarnya
Dalam aksinya, S disebut bertugas sebagai eksekutor, sedangkan ST memantau situasi di sekitar rumah korban.
Polisi menyebut emas 30 gram hasil pencurian sudah dijual. Uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Sementara HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya disita sebagai barang bukti.
S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
