Modus Suntik LPG di Tangsel: Beraksi di Pinggir Tol, Biar Warga Tak Curiga

Bareskrim Polri mengungkap modus suntik LPG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang dikumpulkan lalu dibawa ke lokasi lain untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan LPG subsidi itu dibawa pelaku ke area pinggir jalan tol. Di sana, para pelaku baru melakukan penyuntikan.
"Yang 3 kilo ini proses penyalahgunaannya adalah dia mengumpulkan dari pangkalan-pangkalan. Kemudian dikumpulkan di area sebelah yang jalan tol itu, kemudian dipindahkan dari 3 kilo ke 12 ataupun 50. Setelah selesai baru dipindahkan ke tempat TKP ini untuk dijual belikan," kata Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9).
Menurut Irhamni, lokasi penyuntikan di pinggir jalan tol dipilih agar aktivitas tersebut tidak mudah dicurigai masyarakat. Suara bising dan bau gas di lokasi disebut dapat menyamarkan kegiatan pemindahan LPG.
"Proses pemindahan dilakukan di berada di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," jelas Irhamni.
Dalam kasus ini, polisi menyita 910 tabung gas yang diduga dipakai pelaku dalam praktik suntik LPG ini. Polisi sejauh ini sudah menetapkan seorang tersangka yang berinisial E alias HB yang diduga merupakan pemilik usaha ilegal ini.
