Pascakasus ASN Nias Tewas Usai Open BO, BKD Sumut Imbau Jaga Moralitas-Reputasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara mengimbau para ASN tetap menjaga moralitas, reputasi dan integritasnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang ASN agar berperilaku baik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kasus ASN Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Nias berinisial AL yang tewas terjatuh dari lantai 12 apartemen di Medan. Sebelum terjatuh, ASN tersebut diduga diperas oleh dua wanita yang dipesannya melalui aplikasi kencan yakni Michat.
"Tetap menjaga moralitas dan integritasnya sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Kepala BKD Sumut, Chusnul Fanany Sitorus saat dihubungi, Kamis (16/7).
Chusnul menyebutkan, para ASN diharapkan tidak melanggar nilai-nilai moral dasar berkehidupan sesuai dengan pedoman core values BerAkhlak dan menjaga marwah sekaligus martabat NKRI.
"Setidaknya perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar nilai-nilai moral dasar untuk berkehidupan itu. Untuk menjaga reputasi daj integritas ASN," ujar Chusnul.
Sebelumnya, ASN tersebut terjatuh dari lantai 12 di Apartemen Skyview di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan, Kota Medan, pada Jumat (10/7) dini hari.
Pemicu korban melompat dari lantai 12 itu dikarenakan dua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) memeras uang korban hingga Rp 4.500.000. Diketahui ASN tersebut belum mempunyai istri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa saat itu pada pukul 03.30 WIB, korban memesan wanita melalui aplikasi kencan yaitu Michat.
Lalu, korban menghubungi wanita berinisial FR tersebut dan bertemu di Apartemen Skyview Kota Medan. Wanita berinisial FR itu pun datang ke Apartemen bersama temannya berinisial JS.
Pada saat korban dan kedua tersangka wanita ini bertemu, korban membatalkan untuk berhubungan dengan FR dan memilih berhubungan dengan tersangka JS.
Hal itu dikarenakan, foto tersangka wanita berinisial FR itu tidak sesuai dengan foto yang berada di aplikasi kencan tersebut.
Setelah itu, tersangka FR meminta uang kepada korban karena membatalkan kesepakatan mereka dengan sebesar Rp 400.000. Lalu, korban pun membayarnya.
Namun, tersangka JS meminta uang pelayanan kepada korban dengan biaya sebesar Rp 850.000.
Kemudian tersangka FR menunggu di luar kamar dan tersangka JS melakukan hubungan seksual dengan korban selama 10 menit. Tetapi, korban tidak puas dan meminta adegan hubungan seksual tambahan. Namun, tidak ada kesepakatan di antara tersangka JS dengan korban.
Hal tak terduga terjadi bagi korban, ia diminta uang kembali oleh kedua tersangka dengan biaya pelayanan agenda tambahan tersebut sebesar Rp 4.500.000. Kedua tersangka itu kemudian memeras korban.
Korban pun tidak memberikan uangnya kepada kedua tersangka. Akan tetapi, kedua tersangka tetap mendesak korban agar memberikan uang tambahan tersebut. Mereka menanyakan saldo yang berada di dalam rekening korban tersebut.
Lalu, kedua tersangka ini mendekati korban dan korban merasa panik. Korban sambil memegang handphone dan mengatakan jika dirinya tidak memiliki uang lagi di dalam saldo rekeningnya.
Karena merasa terdesak, korban pun mengatakan kepada kedua tersangka bahwa jika kedua tersangka tetap meminta uang tersebut dirinya akan melompat dari kamarnya. Kemudian kedua tersangka mempersilakan korban untuk melompat dari kamarnya.
Korban pun melompat dari kamarnya yang berada di lantai 12 apartemen tersebut dan tewas.
Kini kedua tersangka wanita berinisial FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polrestabes Medan.
