Pemprov DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur: Perlu Verifikasi Lanjutan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut sedianya dijadwalkan pada 30 Oktober.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan perubahan jadwal pencairan terjadi karena proses penyaluran masih membutuhkan verifikasi lanjutan terhadap data penerima.

Verifikasi tersebut mencakup pendalaman variabel khas daerah serta penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Ini dilakukan untuk memastikan bantuan KJMU diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa bantuan KJMU memiliki arti penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan para mahasiswa. Verifikasi ini kami lakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11).

Chico menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi. Koordinasi tersebut dilakukan agar mahasiswa penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala dalam urusan administrasi kampus selama proses pencairan berlangsung.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dimulai pada 6 November 2026.