PN Jaktim: Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan

Kasus terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana kasus itu.
Ada dua tersangka yang akan disidang dalam kasus ini, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM dan Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr Tifa telah ditetapkan akan digelar pada Kamis (2/7) mendatang.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (24/6).
Sementara untuk Roy Suryo, Immanuel menjelaskan, pihaknya belum menetapkan jadwal sidang perdana. Hal ini lantaran Roy masih mengajukan praperadilan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pihak tergugatnya adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/6) mendatang.
Kasus Ijazah Jokowi
Perkara ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial terkait keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan total 8 orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama dijerat pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis belakangan telah dicabut lewat SP3.
Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr Tifa, serta Rismon Sianipar yang status tersangkanya juga dicabut usai menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice.
Roy Suryo dan dr Tifa sendiri dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kedua tersangka sempat ditangkap pada Jumat (19/6) pagi dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatannya menurun.
Kini penyidik Polda Metro telah melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan. Usai pelimpahan dilakukan, mereka tak ditahan.
