Polda Malut Terima 16 Senpi Ilegal dari Warga: Wujud Keberanian dan Sadar Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Maluku Utara sita 16 pucuk senjata api dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Foto: Dok. Polda Malut
zoom-in-whitePerbesar
Polda Maluku Utara sita 16 pucuk senjata api dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Foto: Dok. Polda Malut

Polda Maluku Utara (Malut) menyita 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal. Sejumlah senpi ini diserahkan kepada polisi dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan selain 16 pucuk senpi ilegal, ada juga 138 butir amunisi berbagai kaliber dan 4 buah magasin yang juga disita.

Masyarakat menyerahkan berbagai senpi itu pada Rabu (12/8) lalu. Dari 16 pucuk senpi yang diserahkan, ada 11 senpi laras panjang dan 5 senpi laras pendek.

Berdasarkan pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Arif menjelaskan, ada 4 pucuk senpi di antaranya yang diketahui berasal dari Filipina. Senjata itu sengaja disimpan sebelum nantinya berencana akan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Polda Maluku Utara sita 16 pucuk senjata api dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Foto: Dok. Polda Malut

Ia menegaskan, keberadaan senpi ilegal ini bukan persoalan yang sederhana. Senjata ini, menurutnya, berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang sama.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (17/8).

Menurut dia, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Arif juga menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Cinta tanah air, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.

“Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Polda Maluku Utara sita 16 pucuk senjata api dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Foto: Dok. Polda Malut

Arif berharap langkah masyarakat yang telah menyerahkan senjata api ilegal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata, khususnya senjata peninggalan konflik masa lalu.

Ia mengajak masyarakat yang masih menyimpan ataupun mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Ia memastikan Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah-langkah persuasif, preventif maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun memicu konflik.

Polda Maluku Utara sita 16 pucuk senjata api dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Foto: Dok. Polda Malut

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Polda Maluku Utara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian dan keutuhan Maluku Utara.

Sherly juga mengajak masyarakat yang masih mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu menyerahkannya kepada kepolisian.