Pria di Brebes Bacok Istri, Anak, dan Mertua karena Kesal Disuruh Kerja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengamankan DR (27) pria di Brebes yang bacok keluarganya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan DR (27) pria di Brebes yang bacok keluarganya. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berinisial DR (27) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah membacok mertua, istri, dan anak kandungnya yang masih bayi. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, FA (24), istri pelaku, pulang ke rumahnya di Desa Randusanga Kulon bersama anak dan ayahnya, T (54), setelah berkunjung ke rumah kerabat mereka di Desa Tengki.

"Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam rumah. Dan mereka kemudian terlibat pertengkaran," ujar Akbar, Rabu (14/10).

Di tengah pertengkaran itu, pelaku mengambil sebilah golok dan hendak menyerang istrinya. Namun niat itu kemudian dihalangi ayah mertuanya.

"Tetapi pelaku justru menyerang ayah mertuanya menggunakan golok hingga mengakibatkan sejumlah luka di bagian kepala," jelas dia.

Melihat ayahnya diserang, istri pelaku berusaha melerai. Namun pelaku justru kian membabi buta. Ia justru ikut diserang oleh pelaku dan mengalami luka di bagian kepala.

"Dalam kejadian itu, anaknya yang masih bayi dan berada dalam gendongan turut mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam," sebut dia.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyerang ibu mertuanya, S (54), hingga mengalami luka di bagian kepala.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Brebes.

Polisi lalu pemeriksaan dan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan korban maupun saksi. Tim URC Satreskrim Polres Brebes melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

"Pelaku kami tangkap ditangkap di Kota Tegal setelah melarikan diri," ungkap Akbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan rumah tangga. Pelaku yang pengangguran tersinggung lantaran korban memintanya untuk bekerja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut," tegas dia.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Akbar.