Rapat di DPR, Rudy Mas’ud Ngaku Berat Biayai Gaji Pegawai Honorer

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud di DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud di DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengungkapkan tekanan fiskal yang semakin berat akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain pemerintah daerah tetap diwajibkan menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai honorer.

Rudy mengatakan kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas, terutama dalam memenuhi belanja wajib seperti pelayanan publik, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” kata Rudy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, saat ini belanja daerah Kaltim masih berada di angka 24,01 persen untuk komponen belanja pegawai.

“Berkaitan dengan belanja daerah hari ini, untuk Kalimantan Timur kami masih di angka 24,01%. Kami mencatat tadi yang disampaikan dengan Bapak Mendagri bahwa ada 17 provinsi yang masih di bawah 30% dan masih ada 21 provinsi yang di atas 30%,” ujar Rudy.

“Begitu juga dengan berkaitan dengan kabupaten/kota. Kabupaten/kota masih banyak sekali. Kalau saya tidak salah tadi mencatatnya lebih kurang sekitar 47 aja mungkin kota. Mohon maaf. Kurang lebih sekitar 48 yang di bawah daripada 30%, sisanya masih di atas daripada itu,” lanjutnya.

Rudy turut menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah pusat, khususnya terkait regulasi pengelolaan PPPK, termasuk soal peningkatan kompetensi, mutasi, hingga kepastian status tenaga lapangan.

“PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya aturan yang mengatur mekanisme mutasi PPPK antarwilayah yang dinilai penting untuk penataan SDM aparatur secara lebih dinamis.

“Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis,” katanya.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain itu, Rudy menyinggung belum adanya kepastian regulasi bagi sejumlah tenaga lapangan yang selama ini dibiayai melalui skema tertentu di daerah.

“Yang ketiga juga kami melihat ketidakpastian tenaga lapangan. Belum adanya kepastian regulasi mengenai status pengangkatan petugas penjaga hutan serupa Bakti Rimbawan yang selama beberapa tahun ini dibiayai mandiri via dana DBH, Dana Reboisasi,” ujarnya.

Rudy juga menyoroti dampak penurunan TKD yang menurutnya semakin memperberat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja pegawai.

“Dan yang kelima, saya melihatnya bahwa ketiadaan regulasi transisi. Belum adanya, tersedianya ketentuan atau solusi tertulis dari pemerintah pusat bagi daerah yang persentase belanja kepegawaian melonjak di atas dari 30% akibat penurunan dana transfer daerah,” kata Rudy.

Ia bahkan mengusulkan adanya penguatan regulasi dalam penyusunan APBD tahun 2027, khususnya terkait batas belanja pegawai dan mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat.

“Dan tentunya juga berkaitan dengan persoalan-persoalan ini, kami juga melihat bahwa mudah-mudahan saran masukan khusus buat Pak Mendagri (Tito Karnavian) agar melakukan perubahan dan penambahan ketentuan di dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2027 dalam hal besaran belanja pegawai di atas 30%, sehingga menjadi dasar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi APBD untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Rudy juga menekankan penurunan TKD berdampak langsung pada kemampuan daerah menjalankan program pembangunan karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja pegawai.

“Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji, tunjangan PPPK ini,” katanya.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat banyak daerah kesulitan menjaga keseimbangan antara belanja wajib dan kebutuhan pembangunan.

“Hari ini padahal tahun, bulan kita sudah sampai masuk di bulan enam. Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50% untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu,” ujarnya.

Rudy menyebut dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, mayoritas telah melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan regulasi.

“Berkaitan dengan Kalimantan Timur. Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, 7 kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30%. 7 kabupaten/kota,” kata Rudy.

Ia juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan TKD Kaltim dibanding tahun sebelumnya.

“Tetapi hari ini, pimpinan beserta dengan rekan-rekan Komisi II, bahwa Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya 78,04 triliun, hari ini hanya tinggal 52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30% hari ini memang dana TKD kami dipangkas,” ujar dia.