Rapat Komisi III: Kejagung Minta Tambah Anggaran Rp 22,1 T di 2027, MK Rp 67 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR menggelar rapat pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Lembaga yang diundang adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat itu, Kejagung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp 21,5 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 6 triliun dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 15,4 triliun.

“Pagu anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2027 yaitu total anggaran sebesar Rp 21,5 triliun ya,” kata Asep.

Tambahan sekitar Rp 6 triliun tersebut berasal dari anggaran rupiah murni sebesar Rp 5,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 281,7 miliar.

“Besaran pagu anggaran tahun 2027 tersebut kemudian dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2027, maka Kejaksaan Republik Indonesia mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 6 triliun berdasarkan sumber pendanaan antara lain: satu, anggaran bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 5,7 triliun; kemudian anggaran bersumber dari PNBP sebesar Rp 281,7 miliar,” ujarnya.

Asep merinci, dari total pagu Rp 21,5 triliun tersebut, sebesar Rp 6,4 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Kemudian Rp 1,5 triliun untuk belanja barang operasional.

Selanjutnya, Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk kegiatan intelijen dan biaya penanganan perkara. Kemudian Rp 147,3 miliar untuk pemulihan aset, penelusuran, pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti sitaan dan rampasan.

Kejaksaan juga mengalokasikan Rp 9,5 triliun untuk dukungan sarana-prasarana tugas dan fungsi. Sementara Rp 1,7 triliun digunakan untuk tugas fungsi bidang pembinaan, badan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, Rumah Sakit Adhyaksa, serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Kemudian terdapat Rp 281,7 miliar untuk pemenuhan sarana-prasarana peralatan perkara dan dukungan PNBP. Sementara kegiatan prioritas nasional mendapatkan alokasi Rp 649,7 miliar.

Asep Nana Mulyana dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menurut Asep, Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan RI tahun 2027 telah dibahas dan disepakati dalam trilateral meeting antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan pada 20 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, ditetapkan pula program kerja prioritas nasional Kejaksaan 2027 dengan alokasi Rp 649,7 miliar untuk mendukung 11 kegiatan prioritas nasional.

Meski demikian, Kejagung menilai pagu Rp 21,5 triliun belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga tersebut pada 2027. Asep menyebut kebutuhan anggaran ideal Kejaksaan mencapai Rp 43,6 triliun.

Kejaksaan kemudian mengajukan tambahan anggaran Rp 22,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar 22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan Pak untuk dipenuhi,” kata Asep.

Alasan Kejagung Minta Tambahan Rp22,1 T

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Asep menjelaskan terdapat sejumlah kebutuhan yang menjadi dasar pengajuan tambahan anggaran tersebut.

Pertama, pemenuhan belanja pegawai. Menurut dia, Kejaksaan kini mendapatkan tambahan personel berupa 7.057 CPNS yang pada 2026 telah diangkat menjadi PNS.

Selain itu, terdapat 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada 2026. Kejaksaan juga menerima perpindahan 786 pegawai PNS Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kebutuhan kedua berkaitan dengan akselerasi penyelesaian tugas-tugas direktif Presiden.

Ketiga, Kejaksaan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, antara lain melalui tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, hingga tunjangan jabatan fungsional jaksa. Hal tersebut terutama untuk pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi III, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya,” katanya.

Kebutuhan keempat adalah penyesuaian tugas penyidikan dan penuntutan setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru. Asep mengatakan perubahan tersebut turut mengubah lanskap penegakan hukum.

“Kemudian yang keempat, penyesuaian tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru yang tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum ya. Di mana saat ini juga kami dengan menggunakan pola koordinasi ya sejak awal ikut bersama penyidik mengawal, membangun perkara ya dengan harapan bahwa tidak lagi bolak-balik perkara antara penyidik dengan kami di Kejaksaan ini,” jelasnya.

Kebutuhan kelima berkaitan dengan sarana dan prasarana pendukung tugas serta fungsi Kejaksaan, termasuk pemulihan aset, renovasi kantor, serta pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya.

MK Dapat Pagu Rp 360,8 M, Usul Tambahan Rp 67 M

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Selain Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027.

Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan MK mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 360,8 miliar. Pagu tersebut dialokasikan untuk dua program, yakni program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 189 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 171,8 miliar.

Untuk program penanganan perkara konstitusi, anggaran sebesar Rp 77,4 miliar dialokasikan untuk dukungan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi unit. Sementara Rp 111,5 miliar dialokasikan untuk belanja non-operasional.

Adapun dalam program dukungan manajemen, Rp 122,9 miliar dialokasikan untuk operasional pegawai, Rp 39,3 miliar untuk belanja operasional barang, dan Rp 9,4 miliar untuk belanja non-operasional.

Heru mengatakan MK akan menggunakan anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas putusan, pemahaman masyarakat terhadap Pancasila dan konstitusi, serta memperkuat tata kelola peradilan konstitusi.

Sejumlah agenda strategis yang disiapkan MK meliputi pelaksanaan kewenangan MK dalam penanganan perkara PU dan SKLN, peningkatan kualitas dan implementasi putusan, penyusunan kebijakan penguatan kelembagaan MKMK, serta pengembangan MK Learning Center.

Di bidang transformasi digital, MK juga akan melanjutkan integrasi Justice Administration System (JUST) dengan Government Administration System (GAST). MK juga akan mengembangkan pemanfaatan artificial intelligence untuk mendukung layanan peradilan dan administrasi kelembagaan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno Permohonan Uji Materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dalam agenda Mendengar Keterangan Ahli yang dihadirkan Mahkamah, Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, MK akan memperkuat pendidikan dan literasi konstitusi berbasis digital, modernisasi infrastruktur teknologi informasi, pusat data, keamanan siber, pengawasan dan manajemen risiko, zona integritas, serta manajemen talenta dan kompetensi SDM berdasarkan prinsip meritokrasi.

Untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 189 miliar, anggaran digunakan untuk memastikan proses penanganan perkara PU dan SKLN berjalan optimal. Anggaran tersebut mencakup penanganan perkara, fasilitas persidangan, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan serta pengembangan aplikasi penanganan perkara, hingga operasional persidangan jarak jauh.

MK juga menyediakan layanan jarak jauh dan internet di 65 lokasi perguruan tinggi serta lima desa konstitusi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Anggaran program tersebut juga mencakup pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan, konsumsi persidangan, bahan alat tulis kantor, referensi penanganan perkara, tenaga rohaniwan, saksi ahli, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara program dukungan manajemen sebesar Rp 171,8 miliar diarahkan pada tiga aspek, yakni infrastructure building, capacity building, dan organizational building.

Infrastructure building mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di lingkungan MK, termasuk pengadaan peralatan dan perlengkapan ruang sidang, pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan kantor.

Capacity building meliputi peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan fungsional serta rintisan pendidikan gelar.

Sedangkan organizational building diarahkan untuk penguatan organisasi dan implementasi reformasi birokrasi, termasuk penyempurnaan organisasi dan proses bisnis, perencanaan dan penganggaran, audit internal, serta berbagai program reformasi birokrasi.

Meski telah mendapatkan pagu Rp 360,8 miliar, MK kembali mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar.

“Menindaklanjuti hal tersebut, MK telah menyampaikan surat permohonan tambahan sebesar 67 miliar yang terdiri dari program penanganan perkara 45 miliar yang diperuntukkan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi,” ujar Heru.

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Tambahan Rp 45 miliar tersebut dialokasikan untuk program penanganan perkara. Anggaran itu antara lain digunakan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi.

Sementara Rp 21,8 miliar lainnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen.

Heru merinci anggaran tersebut akan digunakan untuk penguatan budaya antikorupsi dan integritas, pengadaan videotron ruang sidang, renovasi gedung MK pusat dan Bekasi, pengadaan mobil ambulans yang telah berusia 10 tahun, serta pengadaan genset untuk gedung 2 dan 3.

Anggaran tambahan itu juga digunakan untuk pengadaan peralatan poliklinik dan perkantoran seperti CCTV, printer, laptop, multimedia, kamera persidangan jarak jauh, AC server pusat data, serta revitalisasi sarana teknologi informasi.

“Dan 21,8 miliar untuk penguatan budaya antikorupsi, integritas, pengadaan videotron ruang sidang, renovasi gedung MK pusat dan Bekasi, pengadaan mobil ambulans yang sudah berusia 10 tahun, pengadaan genset gedung 2 dan 3, pengadaan peralatan poliklinik dan perkantoran seperti CCTV, printer, laptop, pengadaan multimedia dan kamera persidangan jarak jauh, serta pengadaan AC server pusat data dan revitalisasi sarana IT,” kata Heru.

Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran MK pada 2027 akan menjadi Rp 427,8 miliar apabila usulan tambahan Rp 67 miliar disetujui.

“Dengan demikian, total tambahan anggaran yang kami mohonkan adalah sebesar 67 miliar sehingga keseluruhan kebutuhan anggaran Mahkamah Konstitusi jika disetujui adalah menjadi 427,8 miliar,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga memohon dukungan dan persetujuan pimpinan anggota Komisi III terhadap rencana kerja anggaran MK tahun 2027 termasuk usulan tambahan anggaran sebesar 67 miliar. Dukungan tersebut sangat kami perlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam menjaga tegaknya konstitusi, memberikan keadilan konstitusional, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkas Heru.