Rugi Trading Kripto, Pria Banyuwangi Gelapkan Uang Perusahaan lalu Ngaku Dibegal

Seorang karyawan swasta di Banyuwangi nekat berpura-pura menjadi korban begal usai uang operasional perusahaan yang ia pakai untuk trading aset kripto jenis meme coin habis tak tersisa.
Aksi akal-akalan ini terbongkar usai Satgas URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan sejumlah ketidaksesuaian saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melancarkan penelusuran digital forensic.
Awal Skenario Begal Fiktif
Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi kantor polisi pada Sabtu malam (1/8). Kepada petugas, ia mengaku diadang dua orang tak dikenal bersenjata tajam di area persawahan Kelurahan Pakis.
Ia mengeklaim uang operasional dan gaji karyawan milik CV Xagara Mandala sebesar Rp 14,7 juta yang dibawanya dirampas oleh kawanan begal tersebut.
Namun, alibi tersebut runtuh setelah tim kepolisian melakukan audit finansial dan memeriksa gawai milik pelaku. Hasil analisis menunjukkan tidak ada aksi pembegalan malam itu.
Gelapkan Rp 29 Juta Uang Perusahaan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku justru telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dengan total mencapai Rp 29,8 juta.
Dari total uang tersebut, sebesar Rp 3,7 juta disetor ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya diputar ke bursa pertukaran aset kripto. Sayangnya, spekulasi pelaku pada instrumen berisiko tinggi berujung fatal karena harga pasarnya mendadak anjlok.
Modal puluhan juta rupiah itu seketika hancur dan hanya menyisakan saldo sebesar Rp 1.168 di akun Exchange-nya.
Panik karena mengalami kerugian total, pelaku lantas menghapus riwayat penelusuran di ponselnya dan menyusun skenario pembegalan palsu untuk membohongi pihak manajemen perusahaan serta kepolisian.
Polisi Sita Bukti Kerugian Trading
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, membenarkan bahwa motif utama laporan fiktif tersebut semata-mata untuk menutupi aksi penggelapan.
"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," ujar Rofiq, Rabu (5/8).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp 2,8 juta, satu buah tas punggung, lembar surat tanda laporan fiktif, serta struk transaksi perbankan. Polisi juga menyita tangkapan layar grafik trading kripto milik pelaku yang menunjukkan bukti kerugian.
Rofiq juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan tidak tergiur spekulasi berisiko tinggi yang memicu tindakan melawan hukum.
"Jangan coba-coba merekayasa kejahatan karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi pemilik usaha, kami imbau tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
