RUU Polri: Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Hal tersebut muncul dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, tepatnya pada usulan pemerintah untuk perubahan Pasal 21 yang mengatur syarat pengangkatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam DIM Nomor 26 Substansi Baru yang dibacakan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan redaksional pada Pasal 21. Namun, syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tetap dipertahankan pada jenjang SMA atau sederajat.

Dalam usulan tersebut, Pasal 21 ayat (1) huruf d berbunyi:

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat.”

Ketentuan itu pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan aturan dalam UU Polri yang berlaku saat ini. Dalam UU Polri, Pasal 21 ayat (1) huruf d juga mengatur syarat serupa, yakni:

“Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.”

Isu mengenai tingkat pendidikan minimal anggota Polri sempat menjadi perhatian dalam rapat pembahasan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan alasan pemerintah masih mempertahankan syarat lulusan SMA.

Menurut Hinca, usulan agar syarat minimal pendidikan dinaikkan hingga jenjang sarjana pernah disampaikan dalam berbagai forum, termasuk rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini huruf d-nya mohon penjelasan, tadi Pak Safaruddin sudah ngangkat pendidikan ini. Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1,” jelas Hinca dalam rapat panja Komisi III DPR membahas DIM terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

“Oleh karena itu, apakah nomor d ini atau poin d ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1 gitu,” lanjutnya.

Suasana Rapat Panja Komisi III DPR dengan pemerintah terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan syarat lulusan SMA didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi internal Polri.

Menurut dia, Polri tetap membutuhkan jalur rekrutmen yang bersumber dari lulusan SMA selain jalur yang berasal dari sarjana.

Ia menjelaskan bahwa Polri saat ini juga telah memiliki jalur khusus untuk merekrut lulusan perguruan tinggi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa skema rekrutmen Polri tetap dibedakan berdasarkan jalur pendidikan. Lulusan SMA dapat direkrut melalui jalur pembentukan bintara, sementara lulusan sarjana memiliki jalur tersendiri untuk menjadi perwira melalui SIPSS.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Polri, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan forum terkait ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath lalu menyatakan persetujuan terhadap rumusan yang diajukan pemerintah.

“Oke disetujui ya,” ucap Rano.