Silmy Karim Turut Didakwa Terima Gratifikasi: Uang Rp 2,5 M dan Saham Senilai Rp 31 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, juga didakwa menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 33,9 miliar.

Jaksa memaparkan, salah satu gratifikasi itu didapat sebagai 'dana operasional'.

"Bahwa Terdakwa Silmy Karim sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan 11 Mei 2026 telah menerima setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Selain itu, Silmy juga menerima gratifikasi yang kemudian dibelikan saham.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," beber jaksa.

"Di mana pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," sambungnya.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sidang perdana Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim agenda pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Silmy juga didakwa terlibat pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi para warga negara asing (WNA). Dari pemerasan itu, Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.

Dalam kasus ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan:

  • Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi;

  • Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;

  • Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi;

  • Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal;

  • Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi; dan

  • Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Jaksa menjelaskan, Silmy dkk diduga melakukan pemerasan dengan cara menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal. Permohonan itu umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," beber jaksa.

Uang-uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091," ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.