Sindikat Video Porno Gay Dibongkar Polisi: 2 Pelaku Ditangkap, Cuan Rp 100 Juta

Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik pembuatan dan penjualan video asusila sesama jenis. Dua pria berinisial R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan media sosial. Dari aduan itu, penyelidikan dilakukan.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. Tersangka A diamankan di wilayah Cirebon, sementara R diringkus di kawasan Tangerang Selatan.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Cirebon Kota. Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, tersangka R, warga asal Lampung, sengaja mendatangi Cirebon untuk mencari pria yang bersedia direkam dalam konten asusila dengan imbalan uang.
Dalam aksinya di Cirebon, R membayar tersangka A (warga lokal pemilik KTP Cirebon) sebesar Rp 1,8 juta. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, R diketahui telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda.
Video-video tersebut kemudian dijual oleh R melalui grup Telegram berbayar dengan tarif masuk sebesar Rp 150 ribu per anggota.
"Grup yang dikelola R diperkirakan memiliki sekitar 600 anggota. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal ini ditaksir mencapai Rp 90 juta hingga Rp 100 juta," terang Fadlillah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa perangkat telepon seluler yang berisi sekitar 50 rekaman video asusila.
Selain mengamankan barang bukti digital, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim medis untuk memeriksa kesehatan kedua tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku mengidap HIV.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Penyidik Polres Cirebon Kota terus melakukan pengembangan guna mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan adanya pesanan khusus dari anggota grup Telegram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
