Sumbangan PMI Disebut Dipaksa, PMI DKI: Bulan Dana, Sifatnya Sukarela

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani saat meresmikan gedung baru PMI DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani saat meresmikan gedung baru PMI DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sumbangan kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta dikeluhkan warganet di media sosial.

Dalam unggahan di Threads, seorang warganet mempertanyakan pemberian sumbangan kemanusiaan PMI yang disebut diberikan melalui RT sebanyak 5 lembar serta mempertanyakan apakah sumbangan tersebut bersifat wajib.

Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani membantah adanya unsur paksaan dalam pengumpulan sumbangan tersebut. Ia mengatakan PMI DKI saat ini memang tengah menggelar Bulan Dana PMI.

“Seperti prinsip-prinsip yang ada di PMI, Bulan Dana itu dasarnya sukarela. Kita ingin mengajak masyarakat berpartisipasi, peduli, dan bersama-sama mendukung PMI untuk tugas-tugas kemanusiaan. Jadi tidak ada istilah paksaan,” kata Beky usai peresmian Gedung Baru PMI DKI Jakarta di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Beky menjelaskan Bulan Dana PMI di Jakarta berlangsung sejak September hingga akhir November. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi mendukung kegiatan kemanusiaan PMI.

“Terkait terakhir, saat ini memang PMI di Jakarta sedang ada Bulan Dana, yaitu dari September hingga akhir November,” ujarnya.

Beky menegaskan kembali bahwa partisipasi masyarakat dalam Bulan Dana PMI tidak diwajibkan. Ia mengatakan penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mengajak masyarakat ikut mendukung tugas-tugas kemanusiaan PMI.

“Jadi tidak ada istilah paksaan,” kata Beky.

Sebagai informasi, Bulan Dana PMI sendiri berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai 1 September hingga 30 November 2026.