Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemuda berinisial YM (20) membawa golok di tengah Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda berinisial YM (20) membawa golok di tengah Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pemuda berinisial YM (20) ditangkap polisi usai beraksi layaknya seorang jagoan. Ia menghalangi kendaraan yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, sambil menenteng sebilah golok.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi YM direkam dan viral di media sosial.

Keberadaan YM di jalan tersebut membuat pengguna jalan resah. Bahkan, kendaraan yang hendak melintas disebut sempat terhalang hingga menyebabkan antrean.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari para pengguna jalan.

“Pada Minggu tanggal 16 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, telah diamankan seorang pria yang membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis golok serta berusaha menghalang-halangi pemakai jalan,” kata Aldi, Senin (17/8).

Aldi menjelaskan, petugas Polsek Cimaung kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan YM. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu golok lengkap dengan sarungnya.

"Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sweater hitam yang digunakan YM ketika berada di lokasi," katanya,

Menurut Aldi, tindakan membawa senjata tajam sekaligus menghalangi pengguna jalan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Saat ini, YM beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cimaung. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap pria yang diketahui tidak bekerja tersebut. Belum diketahui motif YM melakukan aksinya.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung,” ujar Aldi.

YM disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.