Terapis Spa yang Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 M Dituntut 3 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya yang kuras ATM milik Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar jalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya yang kuras ATM milik Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar jalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya yang menguras saldo ATM milik pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar dituntut 3 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Nur terbukti melakukan pencurian.

"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hasannah dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan amar tuntutan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/6).

Jaksa menyatakan, Nur Hasannah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Nur

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, memberikan kesempatan kepada Nur untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi langsung dibacakan oleh pengacara Nur, Zulfan Badrun Naja.

Dalam pleidoi tersebut, Zulfan menilai tuntutan jaksa disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, jaksa juga mengabaikan aspek pemulihan dan semangat restorative justice yang muncul dalam perkara itu.

Ia mengatakan, sejumlah keterangan saksi justru menguntungkan terdakwa. Salah satunya berasal dari saksi korban yang mengaku telah memaafkan Nur Hasannah dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap sesuai kemampuan Nur.

"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," ucap Zulfan.

Selain itu, ia menyoroti keterangan saksi mantan sopir korban, Solikin, yang menyatakan sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hasil arahan dari pelapor. Sehingga tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Ia juga berpendapat unsur melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sebab, kata dia, kartu ATM beserta nomor PIN disebut diberikan secara sukarela oleh korban kepada terdakwa dalam hubungan pribadi yang terjalin di antara keduanya.

"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," katanya.

Zulfan juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia mengatakan, Nur Hasannah masih berusia 26 tahun dan memiliki seorang anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya.

Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya yang kuras ATM milik Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar jalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut dia, pertimbangan tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.

Selain itu, Nur dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Karenanya, Majelis Hakim diminta membebaskan Nur.

"Sehingga terdakwa dapat tetap merawat anak balitanya dan menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban sesuai kesepakatan yang terungkap di persidangan," ujar dia.