Transaksi Sindikat Judol WNA di Hayam Wuruk: Terima Depo Rp 13 T, Cuan Rp 1,6 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Dari hasil digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik, penyidik menemukan catatan keuangan dalam Google Sheets yang memuat aliran dana hasil perjudian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, data itu ditemukan setelah Puslabfor Bareskrim menganalisis sejumlah perangkat elektronik yang disita dari lokasi penggerebekan.

“Berdasarkan hasil analisa terhadap digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti, baik itu handphone, kemudian PC, ada laptop, ada komputer, ada Macbook, diperoleh data berupa Google Sheet,” ujar Wira saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Menurut Wira, data Google Sheets tersebut menggambarkan perputaran aliran dana hasil perjudian online yang dikelola jaringan tersebut.

“Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran aliran dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun,” ujarnya.

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Wira menjelaskan, data yang tersimpan dalam Google Sheets itu merupakan rangkuman dari aktivitas transaksi di sejumlah situs judi online yang dioperasikan para tersangka.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan data Google Sheet tersebut, yang mana data tersebut diambil dari situs-situs, merupakan rangkuman dari data yang ada di situs ataupun web, bahwa untuk melakukan deposit ataupun memasang taruhan itu menggunakan rekening atau rekening bank luar negeri,” jelasnya

Bareskrim kini mendalami aliran dana tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri arus dana hingga pihak-pihak yang terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.

“Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap 321 WNA yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower mengoperasikan 147 situs judi online secara bergantian.

Dalam kasus ini, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WN China, 3 WN Laos, 2 WN Malaysia, 15 WN Myanmar, 6 WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, 4 WNI berinisial MAP, BT, DAF, dan DA juga ditetapkan sebagai tersangka.